Jakarta, CNN Indonesia --
Ekspor merupakan salah satu kegiatan perdagangan internasional. Pengertian ekspor dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Sebelum melakukan kegiatan ekspor barang ke luar negeri, sebaiknya eksportir memperhatikan cara ekspor barang serta ketentuannya. Dengan demikian, proses pengiriman barang ke luar negeri tidak mengalami hambatan.
Cara Ekspor Barang
Baik ekspor maupun impor, hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai eksportir dan importir. Eksportir dan importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap barang yang dikirim maupun diterima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ifat Fauziah dalam bukunya Buku Panduan Export & Import (2018) menuturkan proses perdagangan ekspor terdiri atas empat tahap.
- Proses terjadinya kontrak dagang ekspor
- Proses pembukaan letter of credit (L/C) oleh importir
- Proses pengapalan barang oleh eksportir
- Proses penguangan dokumen pengapalan oleh eksportir dengan bank devisa.
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjabarkan empat tahap ekspor tersebut sebagai berikut.
1. Proses terjadinya kontrak dagang ekspor
Kontrak dagang atau sales contract adalah dokumen/surat persetujuan antara penjual dan pembeli yang merupakan follow-up dari purchase order (pesanan pembelian) yang diminta importir.
Isinya mengenai syarat-syarat pembayaran barang yang akan dijual, seperti harga, mutu, jumlah, cara pengangkutan, pembayaran asuransi, dan sebagainya. Kontrak ini merupakan dasar bagi pembeli untuk mengisi aplikasi pembukaan L/C kepada bank.
Ada enam tahap dalam proses terjadinya kontrak dagang ekspor. Pertama, kegiatan promosi komoditas oleh eksportir melalui berbagai media promosi seperti iklan di media elektronik, majalah, koran, pameran dagang, atau melalui badan/lembaga yang berhubungan dengan kegiatan promosi ekspor.
Kedua, inquiry atau pengiriman surat permintaan suatu komoditas tertentu oleh importir kepada eksportir (letter of inquiry). Biasanya berisi deskripsi barang, mutu, harga dan waktu pengiriman.
Ketiga, offer sheet yang merupakan tanggapan eksportir atas permintaan importir tersebut. Offer sheet ini berisikan keterangan sesuai permintaan Importir mengenai deskripsi barang, mutu, harga dan waktu pengiriman.
Keempat, order sheet dilakukan setelah mendapatkan penawaran dari eksportir dan mempelajarinya, jika setuju maka importir akan mengirimkan surat pesanan dalam bentuk order sheet (purchase order) kepada eksportir.
Kelima, sales contract. Sesuai dengan data dari order sheet maka selanjutnya eksportir akan menyiapkan surat kontrak jual beli (sales contract).
Keenam, sales confirmation. Sales contract akan dipelajari oleh Importir, apabila Importir setuju maka sales contract tersebut akan ditandatangani oleh Importir untuk kemudian dikembalikan kepada eksportir sebagai sales confirmation.
2.Proses pembukaan L/C oleh importir
Letter of credit (L/C) adalah jaminan dari bank penerbit kepada eksportir sesuai dengan instruksi dari importir, untuk melakukan pembayaran jumlah tertentu dengan jangka waktu tertentu atas dasar penyerahan dokumen yang diminta importir.
Proses pembukaan L/C tersebut adalah sebagai berikut:
Importir akan meminta opening bank (bank devisa) untuk membuka L/C sebagai jaminan dana yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran kepada eksportir sesuai dengan kesepakatan pada sales contract.
Opening bank akan melakukan pembukaan L/C melalui bank korespondennya di negara eksportir, dalam hal ini adalah advising bank.
Advising bank akan memeriksa keabsahan pembukaan L/C dari opening bank. Apabila sesuai, maka advising bank akan mengirimkan surat pengantar (L/C advice) kepada eksportir yang berhak menerima.
Cara ekspor barang ke luar negeri, lanjut halaman sebelah...
3. Proses pengapalan barang oleh eksportir
Output penting dari proses pengapalan ini adalah dokumen pengapalan, yang merupakan bukti bahwa eksportir telah mengirimkan barang pesanan importir sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam L/C. Proses pengapalan meliputi:
- Eksportir akan menerima L/C advice sebagai acuan untuk mengirimkan barang. Bersamaan, eksportir akan melakukan shipment booking kepada shipping company sesuai dengan term yang disebutkan dalam sales contract
- Setelah itu, eksportir harus mengurus kewajiban Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di pihak Bea dan Cukai di pelabuhan muat. Sejalan dengan itu, eksportir juga harus menyampaikan hal lain seperti pembayaran pajak ekspor (PE) dan Pajak Ekspor Tambahan (PET) di advising bank
- Shipping company akan memuat barang dan menyerahkan bukti penerimaan barang, kontrak angkutan, bukti kepemilikan barang (bill of lading) serta dokumen pengapalan lainnya jika ada kepada eksportir. Kemudian, eksportir akan mengirimkannya kepada advising bank untuk diteruskan ke opening bank
- Shipping company akan mengangkut barang tersebut ke pelabuhan tujuan yang disebutkan dalam Bill of Lading (B/L)
Importir akan menerima dokumen pengapalan jika kewajiban pembayaran kepada opening bank sudah dilakukan - Selanjutnya dokumen pengapalan ini digunakan untuk mengurus import clearance dengan pihak bea cukai di pelabuhan dan mengambil barang muatan di shipping company
- Shipping agent akan menyerahkan barang kepada importir jika biaya jasa shipping agent telah dilunasi.
4. Proses penguangan dokumen pengapalan oleh eksportir
Proses ini merupakan tahap terakhir dalam kegiatan ekspor. Eksportir melakukan proses penguangan dokumen pengapalan dengan pihak bank. Berikut caranya:
- Setelah menerima B/L dari shipping company, eksportir akan menyiapkan semua keperluan dokumen lain yang disyaratkan dalam L/C seperti invoice, packing list, sertifikasi mutu, Surat Keterangan Negara Asal (SKA) dan lain sebagainya. Semua dokumen tersebut akan diserahkan kepada negotiating bank, dalam hal ini adalah advising bank, yang ditentukan dalam L/C untuk memperoleh pembayaran atas L/C
- Negotiating bank akan memeriksa kelengkapan dan keakuratan dokumen pengapalan yang dikirimkan eksportir. Jika cocok dengan syarat dalam L/C maka negotiating bank akan melakukan pembayaran sesuai tagihan eksportir
- Negotiating bank akan mengirimkan dokumen pengapalan kepada opening bank untuk mendapatkan pelunasan pembayaran (reimbursement) atas pembayaran kepada eksportir
- Opening bank, akan memeriksa kelengkapan dan keakuratan dokumen pengapalan. Jika cocok dengan yang syarat dalam L/C maka opening bank akan memberikan reimbursement kepada negotiating bank
- Opening bank selanjutnya memberitahukan penerimaan dokumen pengapalan kepada importir. Importir lalu melunasi dokumen tersebut guna mendapatkan dokumen pengapalan yang berfungsi untuk mengambil barang pesanan dari shipping agent dan bea cukai setempat.
Demikian, cara ekspor barang sesuai dengan ketentuan dari Dirjen PEN Kementerian Perdagangan. Perlu diingat bahwa ekspor maupun impor, hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai eksportir dan importir.
Dalam hal tertentu, ekspor dan impor dapat dilakukan oleh non eksportir dan importir yang ditentukan Menteri Perdagangan.