3. Proses pengapalan barang oleh eksportir
Output penting dari proses pengapalan ini adalah dokumen pengapalan, yang merupakan bukti bahwa eksportir telah mengirimkan barang pesanan importir sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam L/C. Proses pengapalan meliputi:
- Eksportir akan menerima L/C advice sebagai acuan untuk mengirimkan barang. Bersamaan, eksportir akan melakukan shipment booking kepada shipping company sesuai dengan term yang disebutkan dalam sales contract
- Setelah itu, eksportir harus mengurus kewajiban Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di pihak Bea dan Cukai di pelabuhan muat. Sejalan dengan itu, eksportir juga harus menyampaikan hal lain seperti pembayaran pajak ekspor (PE) dan Pajak Ekspor Tambahan (PET) di advising bank
- Shipping company akan memuat barang dan menyerahkan bukti penerimaan barang, kontrak angkutan, bukti kepemilikan barang (bill of lading) serta dokumen pengapalan lainnya jika ada kepada eksportir. Kemudian, eksportir akan mengirimkannya kepada advising bank untuk diteruskan ke opening bank
- Shipping company akan mengangkut barang tersebut ke pelabuhan tujuan yang disebutkan dalam Bill of Lading (B/L)
Importir akan menerima dokumen pengapalan jika kewajiban pembayaran kepada opening bank sudah dilakukan - Selanjutnya dokumen pengapalan ini digunakan untuk mengurus import clearance dengan pihak bea cukai di pelabuhan dan mengambil barang muatan di shipping company
- Shipping agent akan menyerahkan barang kepada importir jika biaya jasa shipping agent telah dilunasi.
4. Proses penguangan dokumen pengapalan oleh eksportir
Proses ini merupakan tahap terakhir dalam kegiatan ekspor. Eksportir melakukan proses penguangan dokumen pengapalan dengan pihak bank. Berikut caranya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Setelah menerima B/L dari shipping company, eksportir akan menyiapkan semua keperluan dokumen lain yang disyaratkan dalam L/C seperti invoice, packing list, sertifikasi mutu, Surat Keterangan Negara Asal (SKA) dan lain sebagainya. Semua dokumen tersebut akan diserahkan kepada negotiating bank, dalam hal ini adalah advising bank, yang ditentukan dalam L/C untuk memperoleh pembayaran atas L/C
- Negotiating bank akan memeriksa kelengkapan dan keakuratan dokumen pengapalan yang dikirimkan eksportir. Jika cocok dengan syarat dalam L/C maka negotiating bank akan melakukan pembayaran sesuai tagihan eksportir
- Negotiating bank akan mengirimkan dokumen pengapalan kepada opening bank untuk mendapatkan pelunasan pembayaran (reimbursement) atas pembayaran kepada eksportir
- Opening bank, akan memeriksa kelengkapan dan keakuratan dokumen pengapalan. Jika cocok dengan yang syarat dalam L/C maka opening bank akan memberikan reimbursement kepada negotiating bank
- Opening bank selanjutnya memberitahukan penerimaan dokumen pengapalan kepada importir. Importir lalu melunasi dokumen tersebut guna mendapatkan dokumen pengapalan yang berfungsi untuk mengambil barang pesanan dari shipping agent dan bea cukai setempat.
Demikian, cara ekspor barang sesuai dengan ketentuan dari Dirjen PEN Kementerian Perdagangan. Perlu diingat bahwa ekspor maupun impor, hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai eksportir dan importir.
Dalam hal tertentu, ekspor dan impor dapat dilakukan oleh non eksportir dan importir yang ditentukan Menteri Perdagangan.
(ulf)
[Gambas:Video CNN]