Sisa Tiga Tahun, Sertifikasi Lahan Sawit Petani Baru 0,2 Persen
Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Gulat Manurung menyatakan progres sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) di lahan tanam petani mengkhawatirkan.
Pasalnya, baru 0,2 persen dari total lahan petani sawit yang sudah tersertifikasi. Padahal, tenggat waktunya tersisa 3 tahun atau pada 2025.
"Baru 14 ribu hektare dari 6,7 juta hektare lahan petani sawit atau 0,2 persen. Apa yang bisa kita lihat? Analoginya kereta api suda dibeli tapi relnya ga dibuat, bagaimana bisa jalan?" kata dia pada webinar Refleksi Sawit Rakyat 2021, Kamis (30/12).
Menurut Gulat, kendala utama sertifikasi ISPO adalah karena tumpang tindih lahan sawit petani dengan lahan hutan. Ia menyebut lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan otomatis tidak bisa disertifikasi, sementara mayoritas lahan tanam petani ada di kawasan hutan.
Oleh karena itu, ia menilai perpanjangan tenggat waktu pemberlakuan wajib ISPO tak bakal menyelesaikan solusi. Namun, pemerintah harus mengubah regulasi.
"Kami berharap Pak Presiden bisa mendengar jeritan petani sawit sebanyak 21 juta orang dari Sabang sampai Merauke persoalan sama, kawasan hutan tumpang tindih," jelas dia.
Walau begitu, ia mengaku tak patah arang dan masih berusaha untuk menyelesaikan sertifikasi tepat waktu. Salah satu cara yang APKASINDO tempuh adalah dengan bekerja sama dengan Institusi Pertanian Bandung (IPB).
Ia menyebut saat ini sedang dilakukan kajian jika sawit bisa dikategorikan sebagai tanaman hutan sehingga pada 2025 mendatang sawit petani tak perlu ditebang.
Lihat Juga : |
"Jelas 2025 Februari itu adalah lonceng kematian bagi petani sawit Indonesia, tidak ada yang bisa melampaui itu," kata dia.
Seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, usaha perkebunan kelapa sawit diwajibkan mengantongi ISPO.
Dalam beleid disebutkan bahwa perusahaan diharuskan memiliki sertifikasi ISPO sejak aturan diundangkan. Sedangkan untuk pekebun rakyat diberi waktu selama 5 tahun untuk mengurus ISPO.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan Kementerian Pertanian Dedi Junaedi mengakui proses tidak selalu mulus. Bahkan hingga saat ini masih ada 3,4 juta ha kebun kelapa sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.