Trayek Kapal Perintis hingga Angkutan Ternak Ditambah pada 2022
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan meningkatkan pelayanan publik kapal perintis, kapal barang tol laut, kapal khusus angkutan ternak dan kapal rede tahun depan.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiapan dan komitmen Ditjen Hubla para stakeholder untuk memberikan layanan kepada masyarakat khususnya konektivitas, mobilitas barang dan orang.
Lebih rinci, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha mengatakan pihaknya akan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kapal perintis sebanyak 117 trayek dan penyelenggaraan kapal barang tol laut sebanyak 35 trayek.
Sementara, untuk penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak sebanyak 6 trayek dan penyelenggaraan kapal rede sebanyak 16 trayek.
Arif menuturkan dengan peningkatan layanan tersebut, pelayanan publik angkutan laut akan terus berjalan dan tidak ada kekosongan pelayanan.
"Sehingga mobilisasi masyarakat antar pulau, distribusi barang pokok dan penting ke daerah 3TP dan distribusi ternak ke daerah sentra konsumsi dapat tetap berjalan tanpa adanya hambatan khususnya dari ketersediaan sarana angkutan laut," ujar Arif seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (31/12).
Ia juga menjelaskan secara umum, layanan angkutan laut menentukan konektivitas wilayah khususnya di negara kepulauan seperti Indonesia. Sedangkan, setiap jenis angkutan laut memiliki penekanan-penekanan harapan atau tujuan dalam pelaksanaannya.
Angkutan laut kapal perintis diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah terutama pada daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP) serta menjadi promote the trade dan memicu pertumbuhan ekonomi.
"Berkaitan dengan hal tersebut, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pelayanan publik Kapal Perintis dengan menggunakan kapal milik negara sejak tahun 2003 dan jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun," ujar Arif.
Untuk tol laut, Arif mengatakan itu sudah terselenggara sejak 2016. Keberadaan tol laut adalah untuk menjamin tersedianya angkutan barang di laut dengan trayek tetap dan teratur serta terjadwal.
Oleh sebab itu, tol laut dapat menjamin ketersediaan barang pokok dan penting khususnya di wilayah 3TP.
Sementara, sambung Arif, kegiatan kapal khusus angkutan ternak juga telah terselenggara sejak 2015 yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan hewan di atas kapal (animal welfare), menjamin terpenuhinya pasokan daging di daerah-daerah sentra konsumsi, serta dapat meningkatkan kesejahteraan para peternak.
Kegiatan kapal rede terselenggara semenjak 2017 yang bertujuan sebagai kapal feeder atau penghubung menuju pelabuhan-pelabuhan atau tempat-tempat yang tidak dapat disinggahi oleh kapal utama dikarenakan fasilitas pelabuhan yang belum lengkap, serta kedalaman alur dan kolam pelabuhan yang dangkal.
"Pada kesempatan ini saya juga ingin mengajak semua pihak untuk berkolaborasi untuk mengoptimalkan layanan Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut ini," tutup Arif.
Lebih lanjut, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt Mugen Sartoto menyebutkan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut dilakukan melalui dua mekanisme pengadaan.
Pertama, mekanisme penugasan kepada perusahaan angkutan laut Nasional milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kedua, mekanisme pelelangan umum (Pengadaan Barang dan Jasa) dalam rangka memberikan kesempatan persaingan usaha kepada perusahaan angkutan laut Nasional swasta.
Adapun proses pemilihan penyedia jasa untuk kegiatan tersebut sudah dilakukan mulai November 2021. Saat ini, ada perusahaan angkutan laut nasional yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan dalam pengadaan barang dan jasa untuk melaksanakan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dimaksud.
Mugen juga mengatakan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kapal perintis, kapal barang tol laut, kapal khusus angkutan ternak dan kapal rede merupakan suatu bentuk kerja bersama, sinergi, kolaborasi dari lintas kementerian dan pemerintah daerah serta BUMN dan Swasta.
"Monitoring dan Evaluasi yang berkesinambungan pada Tahun 2021 menghasilkan rencana kerja yang tertuang di dalam perjanjian kerja sama yang akan dilaksanakan tahun 2022," ujarnya.
Sebagai informasi, rincian kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut tahun anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan kapal perintis = 117 trayek dengan rincian penugasan kepada PELNI = 44 trayek dan Pelelangan umum kepada operator swasta = 73 trayek;
2. Penyelenggaraan kapal barang tol laut = 35 trayek dengan rincian Penugasan = 20 trayek (PELNI = 10 trayek, ASDP = 5 trayek dan PT Djakarta Lloyd = 5 trayek) dan Pelelangan umum kepada operator swasta = 15 trayek;
3. Penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak = 6 trayek dengan rincian Penugasan = 2 trayek (PELNI = 1 trayek dan ASDP = 1 trayek) dan pelelangan umum kepada operator swasta = 4 trayek;
4. Penyelenggaraan kapal rede = 16 trayek melalui penugasan kepada PELNI = 16 trayek.