Fakta-fakta Larangan Ekspor Batu Bara hingga Akhir Januari

CNN Indonesia
Senin, 03 Jan 2022 08:30 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Berikut fakta-faktanya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Ilustrasi. (AP Photo/Aijaz Rahi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022-31 Januari 2022. Larangan berlaku untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Berikut fakta-fakta terkait kebijakan itu:

1. Defisit Batu Bara PLN

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan larangan diberlakukan karena defisit baru bara PT PLN (Persero) lantaran pengusaha tak mematuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha membuat pembangkit PLN sempat mengalami defisit pasokan batu bara pada akhir tahun kemarin. Padahal, menurut Ridwan, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.

"Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1 persen," ujar Ridwan dikutip dari situs Kementerian ESDM.

2. Hindari Pemadaman PLN

Ridwan mengungkapkan larangan ekspor berlaku sementara, yaitu hingga 31 Januari 2022, untuk menghindari pemadaman terhadap 10 juta pelanggan PLN. Larangan akan dicabut saat pasokan batu bara pembangkit sudah normal. Evaluasi akan dilakukan setelah 5 Januari 2022.

"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam," ujarnya.

3. Tuai Protes Pengusaha

Larangan tersebut menuai protes dari Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI). Pasalnya, kebijakan itu dinilai tergesa-gesa dan tidak melibatkan pengusaha.

"Terkait dengan kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa dan tanpa dibahas dengan pelaku usaha kami menyatakan keberatan dan meminta ke Menteri ESDM untuk segera mencabut Surat tersebut," ujar Ketua Umum APBI-ICMA Pandu Sjahrir lewat rilis resmi pada Sabtu (1/1).

Menurut Pandu, kebijakan itu dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Selain itu, pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara antara PLN dan IPP.

Ia juga mengklaim anggota APBI-ICMA telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen di 2021.

4. Kadin Was-was Nama Baik RI Anjlok

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia khawatir nama baik Indonesia sebagai negara pemasok batu bara dunia bakal anjlok karena pemerintah tergesa-gesa melarang ekspor batu-bara.

"Nama baik Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia akan anjlok. Selain itu, upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid seperti dikutip Antara, Minggu (2/1).

[Gambas:Video CNN]



(sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER