Syarat Naik Kereta Api Mulai 3 Januari 2022

CNN Indonesia
Senin, 03 Jan 2022 14:10 WIB
KAI memberlakukan aturan perjalanan kereta api baru mulai Senin (3/1) ini. ( ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengatakan masa berlaku Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021 tentang Syarat Naik Kereta Api pada Masa Natal dan Tahun Baru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022.

Oleh karena itu, aturan perjalanan kembali mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut persyaratan pelanggan kereta api mulai hari ini.

1. KA Jarak Jauh


VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut syarat pertama yang harus dipenuhi pelanggan di atas 12 tahun adalah wajib vaksin minimal dosis pertama.

Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, calon penumpang dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Lalu, menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.

Sementara, pelanggan di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

2. KA Lokal

Untuk pelanggan di atas 12 tahun diwajibkan vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, calon penumpang dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Sementara, penumpang di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua.

Untuk info lebih lanjut terkait syarat naik kereta api pada masa pandemi covid-19, masyarakat dapat menghubungi customer service stasiun atau contact center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

(wel/aud)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK