Kementerian Keuangan mengklaim 195 Wajib Pajak (WP) telah mengungkapkan harta mereka melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Amnesti Pajak Jilid II dalam 2 hari pertama 2022 kemarin. Dari pengungkapan itu, negara sudah berhasil meraup Rp21,99 miliar.
"Mereka menyetorkan PPh-nya Rp21,99 miliar dari hartanya yang diungkapkan sebesar Rp169,61 miliar," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (3/1).
Sri Mulyani memastikan sistem pengungkapan pajak yang dilakukan sejak 1 Januari 2022 sudah teruji dan bisa digunakan untuk wajib pajak melaporkan hartanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya sistemnya sudah tested. Jadi wajib pajak yang belum comply sebelum 2015 atau diterima antara 2016-2020 dan belum pernah ungkapkan hartanya, sebaiknya ikuti saja," ujarnya.
Ia pun menegaskan apabila wajib pajak tidak mengikuti program ini hingga 30 Juni 2022, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mendenda hingga 200 persen apabila menemukan harta yang belum diungkapkan.
"Kita mulai enforcement tahun ini. Jadi begitu selesai Juni, kami enforcement. Kalau Anda tidak ikut, maka tarifnya 200 persen sesuai undang-undang," katanya.
Lihat Juga : |
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan hingga saat ini sudah terdapat 325 wajib pajak yang telah mengungkapkan pajaknya kepada negara.
"PPS tadi 195 wajib pajak sampai jam 14.55 WIB tadi sudah 326 WP. Strategi tahun ini kita akan kawal PPS dan agar bagaimana masyarakat lebih mengetahui (program ini). Kita juga akan siapkan infrastruktur," ujarnya.