Jokowi Ancam Cabut Izin Perusahaan Batu Bara yang Langgar DMO

CNN Indonesia
Senin, 03 Jan 2022 19:35 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah dapat mencabut izin perusahaan yang tidak mematuhi peraturan DMO.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah dapat mencabut izin usaha perusahaan yang tak mematuhi peraturan DMO. (Reuters/Aly Song).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam izin perusahaan yang tak mematuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) akan dicabut.

Jokowi mengatakan kebijakan DMO bersifat mutlak dan tak bisa dilanggar. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.

"Perusahaan yang tidak bisa melaksanakan kewajibannya bisa dikenakan sanksi, bila perlu tidak hanya tak dapat izin ekspor, tapi cabut izin usahanya," tegas Jokowi, Senin (3/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengingatkan seluruh pemangku kepentingan, dari Kementerian ESDM, perusahaan swasta, hingga BUMN untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri.

Ia juga meminta PT PLN (Persero), sebagai pihak yang membutuhkan batu bara untuk pembangkit listrik mencari solusi dari minimnya pasokan saat ini.

"Kementerian ESDM, BUMN, dan PLN segera cari solusi terbaik untuk kepentingan nasional," imbuh Jokowi.

Ia meminta agar seluruh pihak mengutamakan kebutuhan batu bara untuk PLN dan industri di dalam negeri.

Sebelumnya, Kementerian ESDM memutuskan melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022-31 Januari 2022.

Larangan diberlakukan karena defisit baru bara akibat dari tak patuhnya kalangan pengusaha mematuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan realisasi DMO yang rendah membuat pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara pada akhir tahun kemarin. Menurutnya, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.

"Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1 persen. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas," ungkap Ridwan seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (1/1).

Menurut dia, pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya dalam memasok emas hitam ke PLN.

"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 megawatt (MW) akan padam," ucap Ridwan.

Situasi tersebut, tambah Ridwan, berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Nantinya, ketika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, maka larangan ekspor akan dicabut.

"Kami akan evaluasi setelah 5 Januari 2022 mendatang," tutup Ridwan.

[Gambas:Video CNN]

(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER