Mengawal Subsidi Minyak Goreng yang Rawan Salah Sasaran
Wella Andany | CNN Indonesia
Kamis, 06 Jan 2022 07:00 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ekonom mengingatkan pemerintah untuk mengawasi penyaluran subsidi minyak goreng Rp14 ribu per liter agar tidak salah sasaran. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah berjanji akan memberi subsidiminyak goreng setidaknya hingga Juni mendatang. Subsidi untuk khusus minyak goreng kemasan sederhana yang dijual Rp14 ribu per liter.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan menggelontorkan 1,2 miliar liter minyak goreng kemasan sederhana untuk 6 bulan ke depan. Kebijakan juga bisa diperpanjang jika dinilai diperlukan.
Airlangga mengatakan penyediaan minyak goreng itu merupakan hasil kerja sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan anggaran sebesar Rp3,6 triliun.
"Dibutuhkan anggaran untuk menutup selisih harga (pasar) ditambah dengan PPN (pajak penghasilan) sebesar Rp3,6 triliun. Komite pengarah juga memutuskan BPDPKS menyediakan dan melakukan pembayaran tersebut," katanya pada konferensi pers, Rabu (5/1).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan untuk tahap awal pemerintah akan menunjuk 5 produsen minyak goreng. Ia pun memastikan produksi akan dimulai paling lambat sebelum awal minggu depan.
Lutfi mengatakan minyak goreng tersebut akan didistribusikan terlebih dahulu ke pasar-pasar yang dipantau Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia berharap program ini dapat menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Ke depan, Lutfi memastikan produksi minyak goreng akan dilakukan oleh 70 industri dan 225 packer.
Kebijakan tersebut merupakan imbas dari melambungnya harga kelapa sawit mewah (CPO) akibat fenomena supercycle yang melanda sejak tahun lalu. Di saat para produsen CPO bersorak, konsumen minyak goreng malah harus merogoh kocek dalam.
Menurut Lutfi, harga CPO naik dua kali lipat menjadi US$1.250 per metrik ton (MT) dari harga regulernya di kisaran US$500-US$600 per MT. Maka otomatis, kata dia, harga minyak goreng dalam negeri pun melonjak.
Dari catatan redaksi, harga minyak goreng bahkan sempat menembus Rp23 ribu per kg. Hingga Rabu (5/1) kemarin, harga minyak goreng curah di kawasan Jakarta Selatan masih Rp21 ribu per liter. Padahal, kenaikan harga komoditas lainnya sudah berangsur turun.
Keadaan yang berlarut pun membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan anak buahnya untuk menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri. Ia mengingatkan Lutfi untuk memprioritaskan kebutuhan rakyat dengan menyediakan harga minyak goreng terjangkau.
Ekonom Indef Rusli Abdullah menyebut harga minyak goreng di level Rp14 ribu per liter sebetulnya masih lebih tinggi dari acuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp11 ribu per liter.
Aturan HET tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
"Nah berarti kalau dibuat Rp14 ribu per liter, otomatis melebihi HET toh, jadi subsidi belum bisa menurunkan harga minyak goreng sampai ke level sesuai HET-nya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/1).
Karena itu, ia mempertanyakan alasan pemerintah menetapkan harga di level Rp14 ribu. Dugaan dia ada dua, pertama, karena dana yang tersedia hanya Rp3 triliun. Kedua, kebijakan dibuat sebagai jalan pintas win-win solution untuk masyarakat dan pengusaha.
Dari kalkulasi dia, untuk konsumsi 6 bulan minyak goreng sebetulnya dibutuhkan 1,35 miliar liter untuk kebutuhan 238,9 juta penduduk atau setara Rp4,04 triliun. Dana digunakan untuk menutup selisih Rp3.000 per liter antara HET dan harga baru di level Rp14 ribu.
Artinya, jika pemerintah menyediakan subsidi 1,2 miliar liter minyak goreng, maka subsidi masih kurang untuk 150 juta liter.
Angka tersebut ia dapat dengan asumsi konsumsi per kapita 0,94 liter/bulan. Lalu, asumsi 238,9 juta jumlah penduduk berusia 5-70 tahun yang masih memungkinkan makan makanan gorengan, data mengacu pada Sensus Penduduk 2020.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Rawan Salah Sasaran
Selain kurang kuota, permasalahan lainnya yang ia lihat adalah bagaimana mengawal atau mengawasi penyaluran agar anggaran tak salah sasaran. Ia menilai secara teknis lebih mudah menyalurkan subsidi ke minyak goreng kemasan buatan pabrik karena jumlah subsidi bisa dilacak dari kode produksinya.
Tapi masalahnya, sambung Rusli, kebanyakan masyarakat kelas bawah yang paling membutuhkan subsidi mengkonsumsi minyak curah dari pasar tradisional atau warung dekat rumah.
Hal tersebut ia nilai menjadi dilema pemerintah. Jika subsidi diberikan ke masyarakat lewat minyak curah, menurut Rusli, bakal susah memastikan anggaran tidak disalahgunakan.
Melihat itu, ia pun mewanti-wanti pemerintah agar kebijakan tak justru menguntungkan kelas menengah dan meninggalkan rakyat kecil yang tidak mengkonsumsi minyak goreng kemasan.
Dia juga mengingatkan pemerintah untuk secara berkala mengecek harga minyak goreng di pasar selama kebijakan berlangsung mengingat bisa saja pedagang mengambil untung dan menjual di atas Rp14 ribu per liter meski sudah disubsidi.
Terlebih, Ramadan tiba dalam beberapa bulan ke depan dan konsumsi bakal melonjak. Kondisi itu bisa menjadi alasan pedagang untuk menaikkan harga minyak goreng.
"Kalau ada yang di atas itu kan berarti ada penyalahgunaan, mungkin ada oknum yang bermain misal menjual harga Rp15 ribu atau Rp16 ribu. Tinggal bagaimana pemerintah membuka info seluas-luasnya untuk membuka ruang pengaduan," jelas Rusli.
Sepaham, Direktur Eksekutif CORE Mohammad Faisal menilai subsidi mestinya dipastikan untuk menyasar ke masyarakat paling bawah yang selama ini masih mengkonsumsi minyak curah.
Ia khawatir jika yang disubsidi berbentuk minyak kemasan, nantinya malah masyarakat menengah yang jadi penerima utama.
Faisal juga menekankan agar Kementerian Perdagangan mengawasi ketat harga di pasar selama implementasi untuk memastikan subsidi tidak diambil distributor atau perusahaan.
"Mestinya ketika subsidi diberikan tidak boleh ada harga minyak di atas Rp14 ribu," kata dia.
Ia juga menekankan agar pemerintah tak memberikan perlakuan khusus (special treatment) ke pengusaha atau pabrik tertentu yang punya kedekatan dengan oknum pemerintah.
"Harus memastikan tidak ada special treatment, jadi tidak diberikan hanya ke perusahaan tertentu yang punya kedekatan dengan pemerintah saja untuk memastikan adil subsidi tidak dikuasai oleh oligarki atau elit tertentu yang punya kedekatan dengan pemerintah," terang Faisal.
Lebih jauh, ia melihat kebijakan ini hanya menjadi solusi jangka pendek saja. Di balik melambungnya harga minyak goreng dalam negeri, ia melihat ada permasalahan yang lebih besar, yaitu lemahnya daya tawar Indonesia sebagai negara produsen CPO nomor 1 dunia.
Ia mengatakan seharusnya RI bisa punya harga minyak goreng yang stabil. Hal tersebut, kata dia, bisa dilakukan jika pemerintah menetapkan kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) minyak sawit mentah seperti yang diberlakukan untuk komoditas batu bara.
Faisal mengatakan pemerintah harus mengintervensi karena pengusaha tentu lebih senang menjual CPO ke luar negeri dengan harga acuan tinggi. Jika tak dipaksa, ia melihat polemik harga minyak goreng masih akan menghantui.
"Walau harga internasional tinggi, tapi semestinya kita bisa mengatur pasokan dalam negeri dengan memastikan pasokan dalam negeri terpenuhi dulu agar harga bisa lebih murah," tutupnya.
Pemerintah berjanji akan memberi subsidiminyak goreng setidaknya hingga Juni mendatang. Subsidi untuk khusus minyak goreng kemasan sederhana yang dijual Rp14 ribu per liter.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan menggelontorkan 1,2 miliar liter minyak goreng kemasan sederhana untuk 6 bulan ke depan. Kebijakan juga bisa diperpanjang jika dinilai diperlukan.
Airlangga mengatakan penyediaan minyak goreng itu merupakan hasil kerja sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan anggaran sebesar Rp3,6 triliun.
"Dibutuhkan anggaran untuk menutup selisih harga (pasar) ditambah dengan PPN (pajak penghasilan) sebesar Rp3,6 triliun. Komite pengarah juga memutuskan BPDPKS menyediakan dan melakukan pembayaran tersebut," katanya pada konferensi pers, Rabu (5/1).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan untuk tahap awal pemerintah akan menunjuk 5 produsen minyak goreng. Ia pun memastikan produksi akan dimulai paling lambat sebelum awal minggu depan.
Lutfi mengatakan minyak goreng tersebut akan didistribusikan terlebih dahulu ke pasar-pasar yang dipantau Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia berharap program ini dapat menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Ke depan, Lutfi memastikan produksi minyak goreng akan dilakukan oleh 70 industri dan 225 packer.
Kebijakan tersebut merupakan imbas dari melambungnya harga kelapa sawit mewah (CPO) akibat fenomena supercycle yang melanda sejak tahun lalu. Di saat para produsen CPO bersorak, konsumen minyak goreng malah harus merogoh kocek dalam.
Menurut Lutfi, harga CPO naik dua kali lipat menjadi US$1.250 per metrik ton (MT) dari harga regulernya di kisaran US$500-US$600 per MT. Maka otomatis, kata dia, harga minyak goreng dalam negeri pun melonjak.
Dari catatan redaksi, harga minyak goreng bahkan sempat menembus Rp23 ribu per kg. Hingga Rabu (5/1) kemarin, harga minyak goreng curah di kawasan Jakarta Selatan masih Rp21 ribu per liter. Padahal, kenaikan harga komoditas lainnya sudah berangsur turun.
Keadaan yang berlarut pun membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan anak buahnya untuk menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri. Ia mengingatkan Lutfi untuk memprioritaskan kebutuhan rakyat dengan menyediakan harga minyak goreng terjangkau.
Ekonom Indef Rusli Abdullah menyebut harga minyak goreng di level Rp14 ribu per liter sebetulnya masih lebih tinggi dari acuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp11 ribu per liter.
Aturan HET tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
"Nah berarti kalau dibuat Rp14 ribu per liter, otomatis melebihi HET toh, jadi subsidi belum bisa menurunkan harga minyak goreng sampai ke level sesuai HET-nya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/1).
Karena itu, ia mempertanyakan alasan pemerintah menetapkan harga di level Rp14 ribu. Dugaan dia ada dua, pertama, karena dana yang tersedia hanya Rp3 triliun. Kedua, kebijakan dibuat sebagai jalan pintas win-win solution untuk masyarakat dan pengusaha.
Dari kalkulasi dia, untuk konsumsi 6 bulan minyak goreng sebetulnya dibutuhkan 1,35 miliar liter untuk kebutuhan 238,9 juta penduduk atau setara Rp4,04 triliun. Dana digunakan untuk menutup selisih Rp3.000 per liter antara HET dan harga baru di level Rp14 ribu.
Artinya, jika pemerintah menyediakan subsidi 1,2 miliar liter minyak goreng, maka subsidi masih kurang untuk 150 juta liter.
Angka tersebut ia dapat dengan asumsi konsumsi per kapita 0,94 liter/bulan. Lalu, asumsi 238,9 juta jumlah penduduk berusia 5-70 tahun yang masih memungkinkan makan makanan gorengan, data mengacu pada Sensus Penduduk 2020.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Rawan Salah Sasaran
Ekonom mengingatkan pemerintah untuk mengawasi penyaluran subsidi minyak goreng Rp14 ribu per liter agar tidak salah sasaran. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Rawan Salah Sasaran
Selain kurang kuota, permasalahan lainnya yang ia lihat adalah bagaimana mengawal atau mengawasi penyaluran agar anggaran tak salah sasaran. Ia menilai secara teknis lebih mudah menyalurkan subsidi ke minyak goreng kemasan buatan pabrik karena jumlah subsidi bisa dilacak dari kode produksinya.
Tapi masalahnya, sambung Rusli, kebanyakan masyarakat kelas bawah yang paling membutuhkan subsidi mengkonsumsi minyak curah dari pasar tradisional atau warung dekat rumah.
Hal tersebut ia nilai menjadi dilema pemerintah. Jika subsidi diberikan ke masyarakat lewat minyak curah, menurut Rusli, bakal susah memastikan anggaran tidak disalahgunakan.
Melihat itu, ia pun mewanti-wanti pemerintah agar kebijakan tak justru menguntungkan kelas menengah dan meninggalkan rakyat kecil yang tidak mengkonsumsi minyak goreng kemasan.
Dia juga mengingatkan pemerintah untuk secara berkala mengecek harga minyak goreng di pasar selama kebijakan berlangsung mengingat bisa saja pedagang mengambil untung dan menjual di atas Rp14 ribu per liter meski sudah disubsidi.
Terlebih, Ramadan tiba dalam beberapa bulan ke depan dan konsumsi bakal melonjak. Kondisi itu bisa menjadi alasan pedagang untuk menaikkan harga minyak goreng.
"Kalau ada yang di atas itu kan berarti ada penyalahgunaan, mungkin ada oknum yang bermain misal menjual harga Rp15 ribu atau Rp16 ribu. Tinggal bagaimana pemerintah membuka info seluas-luasnya untuk membuka ruang pengaduan," jelas Rusli.
Sepaham, Direktur Eksekutif CORE Mohammad Faisal menilai subsidi mestinya dipastikan untuk menyasar ke masyarakat paling bawah yang selama ini masih mengkonsumsi minyak curah.
Ia khawatir jika yang disubsidi berbentuk minyak kemasan, nantinya malah masyarakat menengah yang jadi penerima utama.
Faisal juga menekankan agar Kementerian Perdagangan mengawasi ketat harga di pasar selama implementasi untuk memastikan subsidi tidak diambil distributor atau perusahaan.
"Mestinya ketika subsidi diberikan tidak boleh ada harga minyak di atas Rp14 ribu," kata dia.
Ia juga menekankan agar pemerintah tak memberikan perlakuan khusus (special treatment) ke pengusaha atau pabrik tertentu yang punya kedekatan dengan oknum pemerintah.
"Harus memastikan tidak ada special treatment, jadi tidak diberikan hanya ke perusahaan tertentu yang punya kedekatan dengan pemerintah saja untuk memastikan adil subsidi tidak dikuasai oleh oligarki atau elit tertentu yang punya kedekatan dengan pemerintah," terang Faisal.
Lebih jauh, ia melihat kebijakan ini hanya menjadi solusi jangka pendek saja. Di balik melambungnya harga minyak goreng dalam negeri, ia melihat ada permasalahan yang lebih besar, yaitu lemahnya daya tawar Indonesia sebagai negara produsen CPO nomor 1 dunia.
Ia mengatakan seharusnya RI bisa punya harga minyak goreng yang stabil. Hal tersebut, kata dia, bisa dilakukan jika pemerintah menetapkan kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) minyak sawit mentah seperti yang diberlakukan untuk komoditas batu bara.
Faisal mengatakan pemerintah harus mengintervensi karena pengusaha tentu lebih senang menjual CPO ke luar negeri dengan harga acuan tinggi. Jika tak dipaksa, ia melihat polemik harga minyak goreng masih akan menghantui.
"Walau harga internasional tinggi, tapi semestinya kita bisa mengatur pasokan dalam negeri dengan memastikan pasokan dalam negeri terpenuhi dulu agar harga bisa lebih murah," tutupnya.