Kripto 'Kebakaran', Bitcoin hingga Polkadot Meradang

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jan 2022 09:11 WIB
Harga aset kripto teratas merosot pada perdagangan Kamis (6/1) pagi. Pelemahan terbesar dialami oleh Polkadot. Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sepuluh mata uang kripto (cryptocurrency) teratas meradang dalam 24 jam terakhir. Pelemahan terbesar dialami oleh Polkadot (DOT).

Dikutip coinmarketcap.com, Kamis (6/1), nilai Polkadot merosot hingga 8,56 persen ke US$26,53 per keping.

Bitcoin (BTC) juga memerah hingga 5,65 persen dalam sehari dan 6,61 persen dalam sepekan. Akibatnya, nilai Bitcoin anjlok ke US$43.611 per keping, padahal nilainya sempat menyentuh US$46.929.

Solana (SOL) juga turun hingga 8,74 persen dalam sehari dan 10,54 persen dalam sepekan. Koin dengan kapitalisasi market sebesar US$47,46 miliar, kini satu kepingnya dihargai US$153,27.

Selanjutnya, Binance (BNB) dan Ethereum (ETH) turut mengalami nasib yang serupa. Binance mencatatkan penurunan sebesar 7,76 persen dan kini satu kepingnya dihargai sebesar US$469 per keping.

Sementara Ethereum turun 7,28 persen ke US$3.530 per keping dalam 24 jam terakhir.

Terra (LUNA) menjadi yang berikutnya dengan penurunan sebesar 7,58 persen dan dihargai sebesar US$78,06 per keping.

Ripple (XRP) dan Cardano (ADA) juga memerah masing-masing sebesar 6,72 persen dan 6,67 persen. Namun demikian, satu keping kedua koin dihargai jauh berbeda, dimana Ripple dihargai US$0,77 sementara Cardano dihargai US$1,24.

Penurunan ditutup oleh dua mata uang kripto yakni Tether (USDT) dan USD Coin (USDC). Tether turun 0,01 persen, sementara USD Coin turun 0,04 persen. Kini keduanya dihargai dengan harga serupa yakni US$1 per keping.

Sebagai informasi, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Kendati demikian, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.



(fry/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK