Kripto Hijau di Akhir Pekan, XRP Pimpin Penguatan

CNN Indonesia
Sabtu, 08 Jan 2022 13:52 WIB
Sebagian besar harga aset kripto teratas menguat pada Sabtu (8/1) siang. Penguatan dipimpin oleh XRP. Ilustrasi. (istockphoto/Larina Marina).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mata uang kripto atau cryptocurrency mulai kembali unjuk gigi pasca melemah dalam seminggu terakhir. Penguatan terjadi pada sejumlah aset kripto teratas seperti Bitcoin hingga XRP.

Dikutip dari coinmarketcap.com, Sabtu (8/1), Ripple (XRP) memimpin penguatan sebesar 3,06 persen dalam sehari. Namun, nilainya masih minus 8,25 persen dalam sepekan menjadi US$0,77 per keping.

Penguatan akhir pekan dilanjutkan oleh Binance (BNB) yang naik 1,52 persen dan kini satu keping nya dihargai US$454,58. Nilai Binance juga masih merugi dalam sepekan hingga minus 12,33 persen.

Cardano (ADA) menguat sebesar 1,37 persen dan kini dibanderol US$1,23 per keping. Namun begitu, nilai Cardano masih minus 7,30 persen dalam sepekan terakhir.

Solana (SOL) juga ikut naik 1,36 persen dalam 24 jam terakhir. Namun, nilai Solana turun terparah sepanjang pekan hingga minus 18,30 persen. Kini, satu keping Solana dihargai sebesar US$141,51 atau setara Rp2 juta (kurs Rp14.318 per dolar AS).

Kemudian, Polkadot (DOT) menguat 1,28 persen tetapi masih memerah hingga minus 6,51 persen dalam sepekan. Dengan kapitalisasi pasar sebesar US$25,09 miliar, satu keping Polkadot dihargai US$25,44.

Penguatan ditutup oleh Bitcoin yang naik 0,59 persen, namun serupa, nilainya masih turun hingga minus 11,08 persen dalam sepekan terakhir. Mata uang dengan kapitalisasi terbesar dunia tersebut nilainya anjlok ke US$41.977 per keping.

Ethereum, mata uang kripto terbesar kedua, masih nampak lesu di akhir pekan. Saat yang lain kembali menguat, Ethereum justru minus 0,48 persen dalam sehari, bahkan minus 13,91 persen dalam sepekan. Akibatnya, nilai Ethereum saat ini hanya sebesar US$3.128 per keping.

Tether (USDT) dan USD Coin (USDC) menutup jajaran kripto teratas dengan pelemahan masing-masing sebesar 0,01 persen dan 0,06 persen. Kini keduanya dihargai dengan nilai serupa yakni US$1 per keping.

Sebagai informasi, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Kendati demikian, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.



(fry/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK