Luhut Tetap Ancam Perusahaan Batu Bara Meski Pasokan PLN Mulai Aman

CNN Indonesia
Senin, 10 Jan 2022 20:51 WIB
Menkomarinvest Luhut Panjaitan menyatakan pemerintah akan tetap menghukum perusahaan batu bara yang langgar kebijakan DMO meski pasokan ke PLN sudah aman. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan tetap menerapkan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) meski pasokan emas hitam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) sudah berangsur pulih.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Senin (10/1).

"Masih ada (sanksi). Kami mau lihat jadi kemarin yang punya utang (denda) ke PLN kami akan periksa. (Perusahaan) ini kami hukum kalau perusahaan gede-gede tidak melakukan kewajiban," kata dia.

Sedikitnya 418 perusahaan tambang batu bara melawan perintah pemerintah untuk mengalokasikan 25 persen produksi emas hitam mereka untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, termasuk untuk PLN.

Ini terungkap dari hasil rapat atau sosialisasi oleh Kementerian ESDM ke Kementerian Perdagangan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur Christianus Benny.

Benny mengatakan pembangkangan itu dilakukan oleh 418 perusahaan dengan tidak mengalokasikan batu bara produksi mereka untuk PLN. Sampai dengan Oktober 2021, realisasi kewajiban pengalokasian batu bara dari perusahaan tersebut untuk kepentingan dalam negeri masih 0.

Atas pembangkangan itu, Presiden Jokowi telah memerintahkan jajarannya untuk mencabut izin perusahaan bandel itu.

Jokowi mengatakan kebijakan DMO bersifat mutlak dan tak bisa dilanggar. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.

"Perusahaan yang tidak bisa melaksanakan kewajibannya bisa dikenakan sanksi, bila perlu tidak hanya tak dapat izin ekspor, tapi cabut izin usahanya," tegas Jokowi dalam konferensi pers Senin (3/1) lalu.

(mrh/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK