Jakarta, CNN Indonesia -- Yusuf Mansur berulang kali dilaporkan sejumlah pihak atas aktivitas bisnisnya. Gugatan yang dilayangkan pun beragam, mulai dari ingkar janji hingga penipuan. Yang terbaru Yusuf digugat Rp98,7 triliun oleh perorangan atas nama Zaini Mustofa dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Ustaz sekaligus pebisnis tersebut memang vokal mengajak masyarakat untuk melek berinvestasi, mulai dari membeli saham hingga investasi emas pun ia kenalkan di lingkungan pesantren.
Berikut kompilasi gugatan yang pernah dilayangkan ke Yusuf Mansur:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tuduhan Rumah Syariah Fiktif
Pada Januari 2020 lalu, Yusuf dicatut dalam dugaan penipuan perumahan syariah fiktif, Multazam Islamic Residence, di Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo.
Proyek perumahan fiktif yang dikelola PT Cahaya Mentari Pratama tersebut dikaitkan dengan Yusuf karena pada 2016 silam ia pernah mempromosikan perumahan bodong tersebut.
Kala itu Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berencana memanggil Yusuf untuk dimintai keterangan karena Yusuf sempat diundang oleh pengelola perumahan sebagai motivator dalam sebuah expo. Di hadapan hadirin, Yusuf kemudian meyakinkan bahwa Multazam ini bisnis yang berkembang.
"Pada saat expo 2016 yang lalu, sempat mengundang Ustaz Yusuf Mansur sebagai motivator di dalam video conference untuk menyatakan bahwa multazam ini merupakan bagian dari kelompok bisnis yang akan berkembang," kata Sandi, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (7/1).
Selain itu, kata Sandi, wajah Yusuf Mansur juga terpampang dalam brosur pemasaran perumahan fiktif berkedok syariah Multazam Islamic Residence tersebut.
Menanggapi tuduhan tersebut, Yusuf membantah keterlibatannya. Yusuf menjelaskan ia memang pernah bertemu dengan pihak Multazam. Namun Yusuf menegaskan tak pernah ada hubungan bisnis antara dirinya dengan perumahan syariah tersebut.
"Saya enggak ada keterlibatan apa-apa. Nama saya dan DQ dicatut secara enggak jelas. Dulu katanya mau wakaf, sempat ketemuan, ketemuan biasa saja," kata Yusuf kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/1).
Yusuf menyatakan tak ada kelanjutan setelah pertemuan itu. Tak ada pula hubungan bisnis yang terjalin setelahnya. Yusuf juga membantah pernah memberi ceramah di acara Multazam pada 2016.
Pada Maret 2020, Yusuf memenuhi panggilan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/3). Usai pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, Yusuf mengklaim tak terlibat dalam kasus penipuan tersebut.
"Kemudian saya ngendorse (diendorse), tidak. Apakah saya menerima keuntungan, apalagi (tidak). Apakah ada tanda tangan, tidak. Saya bahkan tidak pernah ke TKP," ujarnya, Jumat (5/3).
2. Dugaan Penipuan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta
Pada awal Juni 2020, Yusuf digugat secara perdata oleh lima orang yang mengaku sebagai investor pembangunan Condotel Moya Vidi. Kelimanya adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2020/PN Tng. Nilai gugatannya sebesar Rp5 miliar. Sidang perdana telah bergulir di PN Tangerang pada Rabu (3/6), dengan agenda perdana mediasi.
Para penggugat merasa dirugikan dalam investasi pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan hotel Siti di Tangerang, Banten pada 2013-2014 lalu.
Ia diduga ingkar janji dalam proyek tersebut. Menurut Yusuf kasus ini juga pernah dimediasi di Bareskrim beberapa waktu lalu. Saat mediasi, disebut Yusuf telah ada kesepakatan tidak akan membawa kasus ke ranah hukum.
Lebih lanjut ia menyatakan tidak memiliki niat untuk melakukan penipuan sebagaimana yang dituduhkan. Kata Yusuf, semua yang dilakukan atas niat baik demi kemajuan umat di bidang ekonomi. Ia juga memastikan tidak akan lari dari gugatan tersebut.
Yusuf bercerita bahwa pada mulanya ia mengajak jemaah menanam modal secara patungan pada Moya Vidi. Akan tetapi, dalam perjalanannya pembangunan condotel itu tak berlanjut.
Namun, Yusuf Mansur mengklaim telah mengonversi saham jamaah yang ditempatkan di Moya Vidi kepada Hotel Syariah Siti di Tangerang. Tetapi, belakangan banyak jamaah yang memilih untuk mencabut investasinya. Ia menuturkan telah mengembalikan investasi jamaahnya tersebut secara bertahap.
3. Tudingan Tipu Uang Sedekah Umat
Pada pertengahan Desember 2021, Yusuf dituding mencuri sedekah dan menipu banyak orang. Tudingan dilayangkan oleh Yahya Waloni.
Menanggapi tuduhan itu, ia meminta Yahya untuk membuktikan dengan alat bukti yang konkret dan membawanya ke jalur hukum.
"Dan sebaik-baiknya, Ustaz Yahya memegang satu aja bukti bahwa saya penipu dan pembawa duit sedekah. Satu aja, Ustadz, Ga usah 2, 3, 4, apalagi banyak," kata Yusuf dalam akun Instagram resmi miliknya @yusufmansurnew yang dikutip Senin (13/12).
"Tapi yang bukan katanya loh ya? Soal terus dipaksa narasi penipuan. Ya akhirnya itu saya persilakan ke hukum saja, diadu data di sana. Dan saya udah bilang, saya berlindung dari berlindung kepada manusia, siapapun itu," tambah Yusuf.
Yusuf menyatakan kasus tersebut justru menjadi melebar. Ia mengaku belum mengenal Yahya Waloni. Ia juga mengklaim Yahya pasti belum mengenal dirinya.
Ia juga mengklaim tak pernah mengambil keuntungan yang berasal dari Pesantren Tahfidz Daarul Quran yang diasuhnya. Ia juga meminta seluruh sumber daya manusia di seluruh pesantren tersebut untuk belajar terus menerus, bahkan dari Waloni langsung.
"Izin ngasih tahu dikit. Dari gedenya kue ekonomi Daqu dan rumah tahfizh, 1 butir beras pun saya ga makan. Mangga (silakan) seminggu di Daqu dan muter-muter ke rumah-rumah tahfizh. Laporan pandangan mata," kata Yusuf
Bersambung ke halaman berikutnya...
Gugatan Wanprestasi hingga Ingkar Janji
Yusuf Mansur berkali-kali digugat oleh sejumlah pihak atas aktivitas bisnisnya, mulai dari tudingan penipuan hingga ingkar janji. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
4. Gugatan Wanprestasi Patungan Usaha
Kian panjang, gugatan yang dilayangkan masih pada Desember 2021 lalu ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang oleh 12 orang terkait perkara wanprestasi. Mereka merasa dirugikan senilai Rp785 juta. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.
Dalam petitumnya, ada delapan poin gugatan kepada Yusuf dan beberapa pihak lainnya. Salah satunya menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).
Poin gugatan berikutnya menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang diteken oleh tergugat II (Yusuf) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.
Lalu,penggugat meminta menghukum para tergugat agar bertanggung jawab renteng, tunai, dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami.
Yakni sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang telah diberikan penggugat kepada tergugat II (Yusuf) sebesar Rp174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II (Yusuf) yaitu Rp111,36 juta, sehingga total Rp285,36 juta).
"Kami hadapi saja dengan sebaik-baiknya. Doain saya bisa terus memperbaiki apa yang masih menjadi kekurangan dan kesalahan," kata Yusuf dalam keterangan resminya, Minggu (19/12).
Yusuf menegaskan tak akan mengurangi niat dan langkahnya untuk memajukan ekonomi masyarakat dan umat. Baginya, upaya patungan usaha dan menabung tanah merupakan gerakan nyata yang dapat membuahkan hasil bagi umat.
"Umat jadi punya aset manajemen syariah pertama di 2018. Siap untuk terbang habis pandemi ini," kata dia.
Meski demikian, Yusuf menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan pengadilan terkait gugatan tersebut.
5. Gugatan Rp98,7 T Kasus Ingkar Janji
Terakhir, Yusuf dilaporkan Zaini Mustofa atas kasus wanprestasi atau ingkar janji dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Tak tanggung-tanggung, gugatan yang dilayangkan senilai Rp98,7 triliun.
Selain Yusuf Mansur, dalam gugatan yang dilayangkan Selasa (11/1) tersebut, Zaini turut menuntut PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an (turut tergugat).
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi)," jelas petitum seperti dikutip pada Kamis (13/1).
Zaini meminta agar Pengadilan menyita jaminan berupa tanah milik Yusuf Mansur beserta rumah di daerah Ketapang, Cipondoh, Banten.
"Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madai alasi BMT," imbuhnya.
Zaini dalam petitum gugatannya merinci gugatan berasal dari klaim kerugian material sebesar Rp98,61 triliun ditambah kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar.
"Menghukum Tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10 juta setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]