Cara Bayar Pajak ala Ghozali dengan Penghasilan dari NFT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyodorkan link pendaftaran untuk menjadi Wajib Pajak (WP) kepada Ghozali yang viral karena meraup miliaran rupiah dari penjualan Non Fungible Token (NFT).
Sodoran menjadi WP yang berbalut ucapan selamat tersebut disampaikan DJP lewat akun sosial media. "Selamat, Ghozali!," tulis akun resmi Twitter DJP yang diunggah, Jumat (14/1).
Tak hanya itu, DJP juga memberikan sejumlah tips bagi Ghozali untuk melengkapi data dirinya melalui tautan https://pajak.go.id/id.
NFT sendiri wajib dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Pasalnya, marak terjadi perdagangan aset digital di tengah masyarakat.
"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Neilmaldrin Noor kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (8/1) lalu.
Menurutnya, aset digital merupakan salah satu objek pajak lantaran memiliki unsur tambahan penghasilan bagi pemiliknya. Walau belum diatur secara khusus, Neilmaldrin mengklaim NFT masih dapat dikenakan aturan perpajakan umum.
"Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut. Namun, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan," ujarnya.
Mengutip situs resmi DJP, dijelaskan ada empat kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi. Pertama, WP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
Kedua, WP yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.
Yang masuk dalam kategori ini adalah pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
Ketiga, perorangan yang sudah memiliki NPWP, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.
Keempat, warisan belum terbagi. "Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan," beber DJP.