Izin Konsesi Anak Usaha Dicabut, Astra Agro Lestari Minta Klarifikasi

CNN Indonesia
Selasa, 18 Jan 2022 14:15 WIB
Astra Agro Lestari meminta klarifikasi dari KLHK atas keputusannya mencabut izin konsesi kawasan hutan tiga anak usahanya.
Astra Agro Lestari meminta klarifikasi dari KLHK atas keputusannya mencabut izin konsesi kawasan hutan tiga anak usahanya. Ilustrasi. (iStockphoto/erginasatria).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) meminta klarifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas keputusan pencabutan izin konsesi kawasan hutan anak usahanya.

Sekretaris Perusahaan AALI Mario Surung Gultom menyatakan pencabutan izin konsesi kawasan hutan pihaknya tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hukum.

"Bersama surat ini kami sampaikan bahwa saat ini anak perusahaan kami sedang mengajukan permohonan klarifikasi kepada KLHK sehubungan dengan SK No.1 Tahun 2022 tersebut," ungkapnya lewat keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (18/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut tidak memberi dampak material bagi kelangsungan usaha perseroan dan anak usaha.

"Kami akan menyampaikan tanggapan kami, sesuai dengan peraturan yang berlaku, segera setelah kami memperoleh dan menelaah klarifikasi KLHK tersebut, sehingga tanggapan yang nantinya kami sampaikan memuat informasi yang akuran dan tidak menyesatkan," terang dia.

Melihat SK tersebut, ada tiga izin anak usaha AALI yang dicabut KLHK, yakni PT Letawa, PT Gunung Sejahtera Yoli Makmur, dan PT Cakra Denta Agung Pertiwi.

Sebagai informasi, SK tersebut secara lengkap membeberkan sebanyak 192 perusahaan dengan luasan lahan kelolaan seluas 3,12 juta hektare (Ha) yang izin konsesinya dicabut. Selain itu, KLHK juga tengah mengevaluasi izin 106 perusahaan dengan luas lahan 1,36 juta hektare.

Sebelumnya, pencabutan 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alasannya, karena izin yang diberikan tidak aktif dan tidak dibuat rencana kerja, sehingga tanah menjadi terlantar.

Jokowi juga mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 Ha hari ini.

"25.128 Ha ini milik 12 badan hukum. Sisanya 9.320 Ha merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum," jelasnya.

Jokowi menuturkan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari pembenahan dan penertiban izin yang merupakan integral perbaikan tata kelola izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lain.

"Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberi kemudahan izin yang transparan dan akuntabel tapi izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut," beber dia.

[Gambas:Video CNN]



(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER