Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menyiapkan peraturan dan mekanisme sistem perdagangan karbon. Hal ini sebagai antisipasi jika BEI diamanatkan untuk mengatur perdagangan tersebut.
"Terakhir, kami sudah petakan dan persiapan seandainya dilakukan di pasar modal, baik dari peraturan hingga mekanisme sistem," kata Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi Hasan dalam konferensi pers secara daring, Senin (6/12).
Hasan mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah, khususnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku kementerian terkait yang diamanatkan untuk memberikan keputusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Jadi tentu akan tunggu salah satu wacana alternatif pasar karbon di bursa wacananya di BEI tentu dengan pengawasan OJK dan pelaksanaan perdagangan dengan BEI," ujarnya.
Sebagai catatan, aturan perdagangan karbon tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.
Perdagangan karbon yang dimaksud adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Lihat Juga : |
Sementara, bursa karbon ialah sistem yang mengatur mengenai pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemilikan unit karbon.
Lebih lanjut Hasan menjelaskan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perdagangan karbon ini merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam memerangi perubahan iklim. Tidak hanya perdagangan karbon, pemerintah juga memberlakukan pajak atas produksi barang atau jasa yang menghasilkan karbon.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
(fry/aud)