Pemprov DKI Siap Hadapi Gugatan Pengusaha soal UMP Versi Anies

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jan 2022 06:17 WIB
Pemprov DKI mengaku siap menghadapi gugatan pengusaha soal UMP DKI 2022 versi Gubernur Anies Baswedan.
Pemprov DKI mengaku siap menghadapi gugatan pengusaha soal UMP DKI 2022 versi Gubernur Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemprov DKI Jakarta mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan para pengusaha terkait kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 oleh Gubernur Anies Baswedan.

"Kalau kita mah gugatan apapun dan materi siapa yang menggugat, materi apa gugatannya siap saja, harus siap memang, selalu siap," ujar Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi, Rabu (19/1).

Menurut Yayan, karena gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka tidak ada proses mediasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus dihadapilah siapapun pengugatnya. Kalau PTUN enggak ada mediasi, kecuali di pengadilan negeri ada mediasi, kalau di PTUN enggak ada," jelasnya.

Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bersama PT Edico Utama dan PT Century Textile Industri sebelumnya menggugat kebijakan revisi UMP 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan ke PTUN Jakarta.

Gugatan mereka layangkan pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT. Para pengusaha menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai kuasa hukum.

Dalam petitum gugatannya, para pengusaha meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan seluruhnya.

"Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 tanggal 16 Desember 2021," dikutip dari petitum yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (17/1).

Selanjutnya, para pengusaha juga meminta pengadilan untuk menyatakan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

Para pengusaha juga meminta pengadilan mewajibkan kepada Anies mencabut Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

Sebagai informasi Anies Baswedan merevisi naik besaran UMP DKI Jakarta pada 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan. Revisi itu memicu polemik, khususnya dari kalangan pengusaha.

[Gambas:Video CNN]



(yoa/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER