Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bersama PT Edico Utama dan PT Century Textile Industri resmi menggugat kebijakan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan mereka layangkan pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT. Para pengusaha menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai kuasa hukum.
Dalam petitum gugatannya, para pengusaha meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan seluruhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 tanggal 16 Desember 2021," sebagaimana dikutip dari petitum yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (17/1).
Selanjutnya, para pengusaha juga meminta pengadilan untuk menyatakan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
Para pengusaha juga meminta pengadilan mewajibkan kepada Anies mencabut Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
Selain itu, para pengusaha meminta pengadilan untuk menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah untuk meminta penjelasan terkait gugatan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan ia belum memberikan respons.
Sebagai informasi Anies Baswedan memang merevisi naik besaran UMP DKI Jakarta di 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan. Revisi itu memicu polemik, khususnya dari Apindo.
Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani menjelaskan pihaknya keberatan dengan kebijakan itu. Menurutnya, keberatan para pengusaha bukan semata-mata hanya karena Anies mengubah besaran UMP DKI Jakarta 2022. Namun, pada saat itu penetapan upah juga dilakukan di luar batas waktu sesuai ketentuan yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam beleid itu, seharusnya UMP 2022 ditentukan dan diumumkan ke publik selambat-lambatbya 21 November 2021. Selain itu, menurut Hariyadi, Anies sudah memutuskan besaran UMP DKI Jakarta 2022 menggunakan formula yang tertuang di PP 36/2021 dan mengumumkannya.
Bahkan, sudah tertuang pula di Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Keputusan itu dikeluarkan pada 19 November 2021. Tetapi, tiba-tiba diubah.
Saat diubah, UMP DKI Jakarta 2022 jadi tidak menggunakan formula penetapan upah minimum yang tertuang di PP 36/2021.
Lihat Juga : |