Kemenkeu Catat 31 Daerah Pinjam Rp6,8 T untuk PEN Tahun Lalu

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jan 2022 16:17 WIB
Kemenkeu menuturkan dana yang dicairkan untuk pinjaman program pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah sebesar Rp6,8 triliun untuk 31 pemda.
Kemenkeu menuturkan dana yang dicairkan untuk pinjaman program pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah sebesar Rp6,8 triliun untuk 31 pemda. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan dana yang telah dicairkan untuk pinjaman program pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah sebesar Rp6,8 triliun sepanjang tahun lalu. Dana itu digelontorkan kepada 31 pemerintah daerah (pemda).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Jika dirinci, dana yang berasal dari APBN sebesar Rp1,98 triliun dan SMI sebesar Rp4,82 triliun. "Pencairan untuk 31 pemda sekitar Rp6,8 triliun," terang Astera dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pihaknya dan SMI sepakat untuk mengucurkan pinjaman kepada 76 pemda. Nilai komitmennya sebesar Rp18,77 triliun.

Dana itu berasal dari APBN sebesar Rp9,76 triliun untuk 42 pemda dan SMI sebesar Rp9 triliun untuk 74 pemda.

"Telah ditandatangani perjanjian pemberian pinjaman antara SMI dengan 74 pemda dengan nilai komitmen sebesar Rp18,77 triliun," jelas Astera.

Mengutip laman resmi Kemenkeu, pinjaman PEN daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemda berupa pinjaman untuk percepatan pemulihan ekonomi di daerah.

Pemerintah pusat melalui SMI memberikan fasilitas pinjaman PEN daerah sebagai alternatif pembiayaan bagi daerah-daerah dalam bentuk pinjaman program atau pinjaman kegiatan.

Pemda yang butuh pinjaman untuk PEN harus mengajukan surat permohonan kepada menteri keuangan c.q. dirjen perimbangan keuangan sesuai dengan PMK Nomor 179/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.

[Gambas:Video CNN]



(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER