Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengingatkan perusahaan tambang batu bara tetap bakal dikenakan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) 25 persen dari total target produksi.
Sebelumnya, muncul informasi simpang siur jika kewajiban kuota DMO masih akan diteruskan karena bakal dilakukan pergantian skema menjadi Badan Layanan Umum (BLU).
"Perusahaan pertambangan wajib memenuhi kebutuhan DMO dalam negeri 25 persen dari rencana produksi, baik untuk listrik ataupun non listrik. Kalau perusahaan-perusahaan tidak memenuhi akan dikenakan ketentuan," ungkap dia pada Konferensi Pers Capaian Kinerja 2021 pada Kamis (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia merincikan bahwa ke depannya ada tiga poin dari kebijakan skema DMO yang akan dilanjutkan. Pertama, soal harga acuan batu bara untuk PLN, yakni masih US$70 per metrik ton.
Kedua, kewajiban DMO dikenakan terhadap semua perusahaan batu bara. Ketiga, persentase kewajiban DMO tetap 25 persen dari produksi.
Di samping itu, Ridwan menyebut pihaknya menambah satu poin, yakni menetapkan harga khusus batu bara untuk industri semen dan pupuk senilai US$90 per ton.
"Dengan pertimbangan semen dan pupuk termasuk barang penting yang harus dilindungi. Namun secara volume DMO perusahaan tidak bertambah," imbuhnya.
Di sisi lain, Kementerian ESDM mengganti sanksi dari semula hanya pengurangan produksi 4 kali dari realisasi DMO menjadi kewajiban membayar kompensasi DMO dan sanksi tambahan berupa pengurangan kontrak dengan PLN.
Dia merincikan ke depannya denda yang akan dikenakan sejumlah formula berikut: harga jual ekspor dikurangi harga jual batu bara untuk PLN dikali volume ekspor yang tidak dipenuhi.
Misalnya, jika harga ekspor adalah US$161,63 per ton dan harga acuan DMO adalah US$70, maka denda yang harus dibayarkan adalah US$91,63 per ton.
Sedangkan, untuk perusahaan yang spek batu baranya tidak sesuai dengan yang digunakan oleh PLN, maka akan dikenakan dana kompensasi sejumlah kekurangan penjualan.
"Lalu dana kompensasi untuk perusahaan yang tidak memenuhi kontrak penjualan dalam negeri atau batu baranya tidak sesuai dengan pasar dalam negeri," jelasnya.
Terakhir, ada dua poin dari ketentuan DMO lama yang akan dihapus. Pertama, transfer kuota bagi yang tidak bisa memenuhi DMO.
Kedua, reward peningkatan produksi bagi yang bisa memenuhi DMO.