Ekspor Bauksit dan Logam Dibuka Paling Lama Sampai Juni 2023

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jan 2022 20:09 WIB
Kementerian ESDM memastikan ekspor mineral bauksit dan logam berlaku paling lama hingga Juni 2023. Setelah itu, pemerintah akan melarang ekspornya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian ESDM memastikan ekspor mineral mentah bauksit dan logam paling lama berlaku hingga Juni 2023 mendatang. Usai periode tersebut, pemerintah melarang pelaku usaha untuk mengekspor hasil bumi tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyatakan ketentuan merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.

Melihat Pasal 46-47 dijelaskan bahwa pemegang IUP operasi produksi dapat melakukan penjualan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed) dengan kadar 42 persen atau lebih ke luar negeri paling lama hingga 10 Juni 2023. Hal sama juga berlaku untuk komoditas mineral logam.

"Menurut pasal 46-47 Permen 17 2020, pemegang IUP dapat melakukan penjualan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed) dengan kadar di atas 42 persen paling lama sampai dengan 10 Juni 2023," beber Ridwan pada Konferensi Pers Capaian Kinerja 2021 pada Kamis (20/1).

Larangan tersebut sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang enggan terus mengirim hasil tambang mentah RI ke luar negeri guna.

Jokowi ingin nilai tambah juga dinikmati masyarakat di Indonesia karena nilai penjualan setengah jadi atau jadi jauh lebih mahal.

Bahkan, Jokowi sempat mengatakan akan melarang ekspor bauksit mulai 2022, sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengembangkan industri hilir di dalam negeri.

"Tahun depan setop (ekspor) bauksit," ungkap Jokowi dalam CEO Forum, Kamis (18/11).

Setelah bauksit, Jokowi akan melarang ekspor tembaga. Hal ini akan berlaku pada 2023. Sebelumnya, pemerintah juga sudah melarang ekspor nikel sejak Januari 2020.

Larangan ekspor nikel tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.



(wel/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK