Hari Ke-24, RI Raup Rp591,87 M dari Tax Amnesty Jilid II

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jan 2022 11:17 WIB
Negara mengantongi Rp591,87 miliar dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II per Senin (24/1). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Negara meraup Rp591,87 miliar dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II per Senin (24/1). Angka tersebut berasal dari setoran pajak penghasilan (PPh) yang didapat dari pengungkapan harta bersih senilai Rp5,46 triliun.

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (25/1), pengungkapan harta itu dilakukan oleh 7.141. Dari jumlah itu,DJP telah mengeluarkan 7.795 surat keterangan.

Sementara itu, mayoritas deklarasi harta wajib pajak berasal dari dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp4,58 triliun dan deklarasi wajib pajak dari luar negeri sebesar Rp543,72 miliar.

Dari total tersebut, harta sebesar Rp334 miliar akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN).

Pemerintah melaksanakan Program Tax Amnesty Jilid II mulai 1 Januari lalu. Kebijakan diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

Dalam aturan itu mereka mengatur setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.

Harta bersih yang dimaksud tersebut adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Hal itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016.

Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Nantinya, harta bersih itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final.

PPh final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tarif itu terdiri dari 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, EBT, dan SBN.

Lalu, 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN. Selanjutnya, 6 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa akan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.

Setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harga. Surat itu diberikan kepada direktur jenderal pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.



(sfr/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK