Menhub RI dan Singapura Teken Penyesuaian Kendali Udara di Natuna

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jan 2022 18:42 WIB
Pemerintah RI dan Singapura resmi menyepakati penyesuaian batas wilayah udara (FIR) sekitar Kepri dan Natuna.
Pemerintah RI dan Singapura resmi menyepakati penyesuaian batas wilayah udara (FIR) sekitar Kepri dan Natuna. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi menyepakati penyesuaian batas Wilayah Informasi Penerbangan atau realignment Flight Information Region (FIR) Jakarta-Singapura sesuai hukum internasional.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan penyesuaian FIR oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran, Selasa (25/1) di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Penandatangan juga disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan penandatanganan perjanjian tersebut, ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna.

"Persetujuan penyesuaian batas FIR Jakarta dan Singapura turut menegaskan kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia," terang Budi Karya melalui keterangan resmi, Selasa (25/1).

Ia juga menuturkan sebagai negara pihak UNCLOS 1982, Singapura juga mengakui penerapan prinsip negara kepulauan dalam penentuan batas wilayah negara dan yurisdiksi Indonesia di perairan, serta ruang udara di kepulauan Riau dan Bintan.

Ke depan, kedua negara masih harus menyampaikan kesepakatan batas FIR ini kepada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/ICAO untuk disahkan.

Negosiasi penyesuaian FIR sendiri telah dilakukan Indonesia dan Singapura sejak 1990an, namun baru bisa menuju penyelesaian komprehensif sejak beberapa tahun terakhir.

Terdapat lima elemen penting dari kesepakatan tersebut. Pertama, penyesuaian batas FIR Jakarta yang melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia, sehingga perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura menjadi bagian dari FIR Jakarta.

Kedua, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.

Ketiga, selain menyepakati pengelolaan ruang udara untuk penerbangan sipil, Singapura juga menyepakati pembentukan kerangka kerja sama Sipil dan Militer guna Manajemen Lalu Lintas Penerbangan (Civil Military Coordination in ATC - CMAC).

Keempat, Singapura juga berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura kepada Indonesia. Pendelegasian PJP ini juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan.

Kelima, Indonesia juga berhak untuk melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh Singapura. Hal tersebut dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ICAO.

Sebagai informasi, penyesuaian batas FIR Jakarta dan Singapura mutlak dilakukan berdasarkan hukum internasional, terutama Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982.

Peraturan perundangan nasional seperti terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009, juga mengkehendaki agar wilayah informasi penerbangan di atas wilayah Indonesia selaras dengan ruang udara sesuai prinsip negara kepulauan.

Seiring berlakunya rezim negara kepulauan dalam hukum internasional, batas wilayah informasi penerbangan di atas perairan di sekitar kepulauan Riau dan Natuna yang semula berada dalam tanggung jawab Singapura, harus disesuaikan dengan batas kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER