Travel bubble antara Batam-Bintan-Singapura mulai diujicoba per Senin (24/1) kemarin. Terkait hal itu, Satgas Penanganan Covid-19 mengatur syarat kedatangan yang berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokok Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada 21 Januari 2022 lalu.
Dalam skema travel bubble, terdapat dua pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri/PPLN menuju kawasan Batam dan Bintan. Keduanya yaitu Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam dan Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat datang, seluruh PPLN dari Singapura baik WNI dan WNI wajib memenuhi sejumlah syarat.
Pertama, PPLN harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dalam Bahasa Inggris, hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya, dan bukti booking paket wisata travel bubble.
"Khusus WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30 ribu dolar Singapura yang mencakup pembiayaan penanganan covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi, Selasa (25/1).
Kedua, PPLN harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble.
Lihat Juga : |
Ketiga, pelaku perjalanan wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR/ tes kedatangan (entry test) pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan.
Keempat, PPLN melanjutkan tahapan perjalanan berdasarkan hasil entry test. Apabila negatif maka melanjutkan pemeriksaan dokumen imigrasi dan bea cukai serta pengambilan bagasi serta perjalanan menuju penginapan.
Jika hasilnya positif maka akan dievakuasi menuju tempat isolasi atau perawatan berdasarkan keparahan gejala dengan biaya ditanggung pemerintah bagi PPLN WNI dan ditanggung pribadi bagi PPLN WNA.
Selama berada di kawasan travel bubble Batam dan Bintan pelaku perjalanan wajib memenuhi beberapa ketentuan.
Pertama, interaksi yang diizinkan, dengan wisatawan atau pengelola wisata di dalam satu kawasan bubble.
Kedua, kegiatan hanya dilakukan di zona yang telah ditentukan sesuai rencana perjalanan yang ditetapkan.
Ketiga, jika merasa gejala terkait covid-19 maka pelaku perjalanan dan kontak erat yang berada dalam satu bubble wajib melakukan tes PCS, termasuk evakuasi medis sesuai aturan yang berlaku.
Wiku mengungkapkan alasan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura ke Kawasan Batam dan Bintan, Kepulauan Riau semata-mata untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata. Namun, pembukaan itu dibarengi dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus covid-19.
Dengan sistem travel bubble, terang Wiku, pemerintah dapat memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar covid-19 dengan masyarakat umum.
Hal itu disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk menekan risiko penyebaran virus.