Tjahjo Kumolo Imbau Honorer yang Diberhentikan Diberi Pesangon
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta instansi pemerintah untuk memberikan penghargaan atau pesangon terhadap tenaga honorer yang tidak melanjutkan tugasnya.
"Sedangkan bagi yang tidak melanjutkan diharapkan instansi (kementerian/lembaga/pemda) yang bersangkutan untuk mempertimbangkan pemberian apresiasi dan penghargaan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kemampuan instansi masing-masing," ungkapnya, melalui keterangan resmi, dikutip Selasa (25/1).
Tjahjo mengatakan untuk menyelesaikan tenaga honorer pada 2022 dan 2023 diharapkan instansi melakukan perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja kembali secara komprehensif.
Lihat Juga : |
Sehingga, didapat kebutuhan yang objektif baik CPNS maupun CPPPK untuk pemerintah menetapkan jumlah formasi yang dibutuhkan.
"Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun CPPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan," imbuh Tjahjo.
Sementara itu, untuk tenaga outsourcing, seperti tenaga kebersihan, pramusaji, satuan pengaman bisa terus direkrut sesuai kebutuhan melalui mekanisme pembayaran tenaga alih daya dengan beban biaya umum.
Sebelumnya, memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah usai 2023. Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam beleid itu, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata dia.
Tjahjo mengungkapkan status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, di mana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).