Perjanjian Diubah, Indonesia-China Bisa Tukar Mata Uang Hingga Rp550 T
Bank Indonesia (BI) mengatakan Indonesia dan China dapat melakukan penukaran mata uang lokal masing-masing negara hingga 250 yuan China atau Rp550 triliun (ekuivalen US$38,8 miliar). Hal ini khususnya dalam hal perdagangan bilateral dan investasi langsung dari kedua negara.
Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono menjelaskan penukaran mata uang lokal itu tertera dalam perubahan perjanjian Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) antara BI dengan The People's Bank of China.
"Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk semakin mendorong perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang lokal masing-masing negara," ungkap Erwin dalam keterangan resmi, Kamis (27/1).
Lihat Juga : |
Perjanjian ini, sambung Erwin, menunjukkan komitmen BI dan bank sentral China untuk menjaga stabilitas pasar keuangan.
Menurut Erwin, kerja sama BCSA antara BI dengan bank sentral China pertama kali diteken pada Maret 2009. Perjanjian itu telah beberapa diamandemen dan diperpanjang masa berlakunya.
"Hal ini merefleksikan kuatnya kerja sama bidang keuangan antara Bank Indonesia dan The People's Bank of China," jelas Erwin.
Ia menambahkan BI juga bekerja sama dengan bank sentral lain di beberapa negara kawasan terkait swap bilateral dalam mata uang lokal, salah satunya Korea Selatan.
(tdh/aud)