Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang cukup besar. Berikut pengertian, fungsi, manfaat, dan tarif pajak.
Besarnya pendapatan dari pajak tentu bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya. Hal ini terjadi lantaran pendapatan dari pajak juga digunakan untuk pembangunan.
Pajak sendiri diwajibkan kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali. Keputusan untuk memungut pajak diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 23 A.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang Undang Dasar 1945 pasal 23 A berbunyi:
"Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."
Dilansir dari berbagai sumber, berikut penjelasan tentang pajak, pengertian, fungsi, manfaat, dan tarifnya.
![]() |
Pajak sendiri berasal dari kata taxo yang diambil dari bahasa Latin yang berarti iuran wajib yang dibayar oleh masyarakat yang digunakan untuk kepentingan negara atau masyarakat itu sendiri.
Menurut UU 28/2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Setidaknya terdapat 4 fungsi dari pajak. Berikut daftarnya.
Berarti pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara dalam berbagai sektor.
Hal ini berarti pajak merupakan pengatur pertumbuhan ekonomi pada suatu negara. Selain itu, pajak juga digunakan untuk membantu perekonomian negara.
Maksudnya adalah pajak ini akan digunakan oleh negara untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui fasilitas umum, bantuan dana, dan untuk jaminan kesehatan.
Maksudnya adalah pajak dapat berfungsi sebagai alat untuk penstabil perekonomian negara.
![]() |
Manfaat dari pajak dapat dirasakan oleh negara dan masyarakat. Untuk negara, manfaat dari pajak antara lain untuk mendanai pembangunan yang nantinya untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.
Sedangkan untuk masyarakat, manfaat pajak adalah untuk membangun infrastruktur, fasilitas umum, memberikan subsidi, dan untuk penyelenggaraan kegiatan negara seperti pemilu.
Tarif pajak merupakan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut macam-macam tarif pajak yang perlu diketahui.
Pemungutan pajak dimana persentasenya akan semakin naik, sebanding dengan jumlah dasar pengenaan pajaknya. Di Indonesia, tarif pajak progresif ini diberlakukan pada pajak penghasilan.
Tarif yang dipungut akan lebih kecil saat dasar objek pajaknya semakin meningkat. Pada pajak degresif, persentase atas tarif pajak akan menurun ketika dasar objek pajaknya semakin besar.
Namun, metode pajak ini tidak pernah diterapkan di Indonesia.
Tarif jenis ini merupakan pemutusan tarif pajak dimana persentase pemungutan pajak akan tetap. Contoh pajak proporsional adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tarif satu ini merupakan pemungutan pajak dimana tarif pajak yang dibebankannya akan tetap dengan tanpa terpengaruh oleh jumlah objek pajaknya.
Secara singkat, tarif yang akan dikenakan besarnya akan sama bagi seluruh wajib pajak, seperti pada materai.
Itulah semua tentang pajak, pengertian, fungsi, manfaat, dan tarifnya. Sebagai seorang warga negara yang baik, taat membayar pajak sudah menjadi sebuah keharusan.
(ahd)