Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) alias unitlink. Aturan yang disempurnakan itu akan mensyaratkan perusahaan asuransi yang boleh menjual produk asuransi berbasis investasi.
"Peraturan akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi dalam keterangan resmi, Jumat (28/1).
Penyempurnaan aturan PAYDI, lanjut Riswinandi, meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk, termasuk pengelolaan investasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya penguatan regulasi bertujuan agar permasalahan pemasaran, khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik," terang dia.
Menurut Riswinandi, perumusan aturan baru ini sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders, termasuk akademisi. Diharapkan, saat aturannya terbit, maka bisa segera diimplementasikan oleh perusahaan asuransi.
Diketahui, akhir-akhir ini sejumlah masyarakat mengeluhkan unitlink yang dijual oleh perusahaan asuransi. Mereka mengaku tertipu karena dana yang disetorkan tak kembali sesuai dengan yang dijanjikan para agen ketika melakukan penjualan produk.
Walhasil, sejumlah nasabah berbondong-bondong berdemo dan mengadu ke OJK. Bahkan, ada nasabah dari perusahaan asuransi yang menginap di gedung kantor perusahaan asuransi untuk menagih hak mereka.