Ketua OJK Blak-blakan Sebut Kripto Spekulatif, Tanpa Underlying

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jan 2022 19:42 WIB
Ketua OJK Wimboh Santoso blak-blakan menyebut aset kripto bersifat spekulatif dan tidak memiliki underlying yang jelas.
Ketua OJK Wimboh Santoso blak-blakan menyebut aset kripto bersifat spekulatif dan tidak memiliki underlying yang jelas. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso blak-blakan menyebut aset kripto bersifat spekulatif. Bahkan, tidak memiliki nilai underlying jelas.

Hal tersebut membuat Wimboh sejak awal melarang sektor keuangan, seperti perbankan, untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto.

"Kripto sudah jelas untuk sektor keuangan karena sifatnya spekulatif, tidak ada value underlying-nya dan dari awal kami di sektor keuangan tidak boleh berdagang itu, apalagi memfasilitasi," ujar Wimboh pada Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (27/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan bahwa pihaknya tak hanya melarang aset kripto, tapi juga instrumen apa pun yang bersifat spekulatif.

Sebelumnya, Wimboh lewat rilis tertulis sempat menyampaikan memang tidak mengawasi dan mengatur aset kripto. Kewenangan tersebut ada di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Namun menurutnya, larangan perlu diberikan karena aset kripto merupakan jenis komoditas yang berfluktuasi tinggi dan nilainya bisa naik dan turun setiap saat. Dengan kecenderungan itu, masyarakat harus paham risiko berinvestasi di aset digital tersebut.

"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," jelasnya lewat rilis, Selasa (25/1).

Sebagai informasi, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Di Indonesia, aset kripto dianggap sebagai komoditas bursa berjangka dan masih dilarang sebagai alat bayar.

Oleh karena itu, tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

[Gambas:Video CNN]



(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER