
Tertibkan Robot Trading, Kemendag Segel DNA Pro Akademi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri menindak tegas usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin. Hal itu ditandai dengan menyegel kembali PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono mengungkapkan penertiban itu merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akedemi yang menjual expert advisor dengan sistem MLM.
Padahal, legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung. Kemendag lalu menyegel perusahaan tetapi segel itu dilanggar.
Lihat Juga :REKOMENDASI SAHAM Pilihan Saham Berpotensi Cuan Pekan Pertama Februari 2022 |
"Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas. Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademik dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut," tegas Veri dalam keterangan resmi.
Dalam keterangan terpisah Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan mengungkapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.
"Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan," tutur Pohan dalam keterangan resmi.
Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.
"Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id. Sedangkan para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi," ujarnya.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Selain itu, ia berharap penertiban juga dapat memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.
"Kegiatan ini juga dilakukan oleh Kemendag sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022," ujarnya.