OJK: 3,1 Juta Debitur Dapat Fasilitas Restrukturisasi Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan lebih dari 3,1 juta debitur telah menikmati fasilitas restrukturisasi kredit. Debitur itu mencakup korporasi dan individu.
"Dukungan OJK, berupa kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang telah dirasakan manfaatnya oleh lebih dari 3,1 juta debitur," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers secara daring, Rabu (2/2).
Kebijakan restrukturisasi kredit sendiri diperpanjang hingga akhir 2023 mendatang. Kebijakan ini juga berlaku bagi bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).
Lebih lanjut Wimboh menjelaskan total perluasan kredit atau pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) sebesar Rp1,3 triliun hingga akhir kuartal III 2021.
Hal ini merupakan upaya OJK meningkatkan akses keuangan UMKM untuk mencapai target penyaluran pembiayaan sebesar 30 persen pada 2024.
Selain itu, OJK menargetkan raising fund melalui security crowdfunding (SCF) sebesar Rp251 miliar pada 2022. Angkanya naik jika dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar Rp228,29 miliar.
Upaya OJK lainnya untuk mengerek pembiayaan untuk UMKM, antara lain menambah bank wakaf mikro (BWM) dari 60 pada 2021 menjadi 100 BWM tahun ini dan kemudahan UMKM untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Lalu, simplifikasi ketentuan branchless banking dan optimalisasi platform UMKMMU dengan target 1.500 pelaku UMKM yang onboarding. OJK juga menargetkan tambahan jumlah produk UMKM yang dipasarkan secara digital sebanyak 3.000 tahun ini.
"Pada 2021 ada 1.023 pelaku UMKM yang telah onboarding dengan 10.240 produk," tutup Wimboh.