
BI Naikkan Giro Wajib Minimum Bank Umum 300 Persen 2022

Bank Indonesia (BI) akan menaikkan giro wajib minimum (GWM) rupiah sebesar 300 basis poin (bps) untuk bank umum konvensional (BUK) pada tahun ini. Bank sentral juga akan menaikkan GWM untuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) sebesar 150 bps.
"Normalisasi melalui GWM ini akan dilakukan secara bertahap pada Maret, Juni, September 2022," ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers secara daring, Rabu (2/2).
Ia memastikan rencana kenaikan GWM ini tak akan mempengaruhi likuiditas perbankan. Menurut Perry, rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (DPK) masih 35 persen.
"Sebelum covid-19 rasio alat likuid terhadap DPK terbesar hanya 21 persen, sekarang 35 persen. Ini sebagai indikator kenapa likuiditas perbankan melimpah," jelas Perry.
Perry memproyeksi rasio alat likuid terhadap DPK hanya turun menjadi 30 persen dengan kenaikan GWM. Angkanya diklaim masih aman jika dibandingkan dengan sebelum covid-19.
"30 persen masih jauh lebih tinggi dari sebelum covid-19," imbuh Perry.
Ia menambahkan bahwa kenaikan GWM tak akan menghambat perbankan dalam menyalurkan kredit. Selain itu, likuiditas perbankan juga masih cukup untuk membeli surat berharga negara (SBN) d pasar perdana.
"Bank masih bisa salurkan kredit, bank masih bisa beli SBN untuk membiayai APBN," jelas Perry.