Mengenal Unit Link, Produk yang Dilarang OJK dari Asuransi 'Bandel'

CNN Indonesia
Jumat, 04 Feb 2022 14:16 WIB
OJK melarang perbankan menjual unit link dari tiga perusahaan asuransi bermasalah, sebelum mereka menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya.
OJK melarang perbankan menjual unit link dari tiga perusahaan asuransi bermasalah, sebelum mereka menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Produk asuransi berbasis investasi alias unit link alias PAYDI masih menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat. Bagaimana tidak, nasabah yang mengeluh merasa tertipu semakin banyak. Terbaru, OJK bahkan melarang perbankan menjual unit link dari tiga perusahaan asuransi bermasalah.

Disebut asuransi bermasalah lantaran ketiga perusahaan itu tengah bersengketa dengan nasabah dan belum menyelesaikan permasalahan mereka. Pun demikian, OJK mengaku tidak melarang tiga perusahaan asuransi bermasalah tersebut untuk menjual produk mereka.

Lantas, apa sebenarnya unit link?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan resmi OJK, unit link adalah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Unit link berbeda dengan produk asuransi tradisional.

"Unit link menawarkan layanan fitur tambahan untuk memudahkan konsumen yang ingin mendapatkan proteksi, tapi juga ingin berinvestasi," tulis OJK, dikutip Jumat (4/2).

OJK mengatakan unit link bukan produk tabungan. Nantinya, setiap premi yang dibayarkan akan dialokasikan untuk dua keranjang, yaitu pengembangan dana/investasi dan proteksi asuransi.

Untuk investasi, OJK mengingatkan bahwa ada risiko penurunan nilai aset pada unit link. Hal ini harus dipahami oleh nasabah sebelum membeli produk unit link.

"Misalnya, di saat harga saham atau pasar uang turun, nilai investasi unit link juga akan terkena dampaknya," jelas OJK.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyebut telah memanggil direktur utama dari tiga perusahaan asuransi yang sedang bermasalah dengan nasabah terkait produk unit link. Tapi, ia tak menjelaskan rinci identitas tiga perusahaan tersebut.

"Menyikapi permasalahan nasabah unit link, OJK memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah," jelas Anto.

Sementara, Anto mengatakan pihaknya telah memfasilitasi perusahaan asuransi dan nasabah dengan melakukan pertemuan terpisah maupun bersama-sama. Sejauh ini, perusahaan asuransi menawarkan opsi pengembalian premi melalui mediasi dengan memanfaatkan external dispute resolution (LAPS).

"(Dengan catatan) jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan," terang Anto.

Sebelumnya, Koordinator Komunitas Korban Asuransi Unit Link Maria Trihartati mengaku akan mengadu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai merasa ditipu oleh perusahaan asuransi.

Maria sebelumnya sempat bertemu dengan Komisi XI DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluhkan permasalahan produk unit link yang ditawarkan sejumlah perusahaan pada Desember lalu.

Namun, ibu rumah tangga dan pedagang makanan asal Lampung ini menilai sikap otoritas keuangan masih tidak maksimal, sehingga ia ingin bertemu dengan Jokowi.

"Saya akan tetap bertahan di Jakarta sampai bisa bertemu Presiden Bapak Jokowi," ungkap Maria, Sabtu (22/1) lalu.

Ia menuturkan, berdasarkan pengaduan dari ratusan korban dari seluruh Indonesia, sebagian besarnya adalah mereka yang secara ekonomi tak layak diprospek untuk mengikuti unit link.

"Itulah sebabnya di negara maju, seperti di Eropa, produk unit link ini sudah ditutup. Dengan alasan inilah kami ingin Presiden Jokowi mendengarnya secara langsung dari kami para korban, bukan dari OJK, apalagi perusahaan asuransi," tutup Maria.

[Gambas:Video CNN]



(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER