Sri Mulyani Ungkap Pajak Deddy Corbuzier Naik Jadi 35 Persen

CNN Indonesia
Jumat, 04 Feb 2022 19:51 WIB
Menkeu Sri Mulyani menyebut Pajak Penghasilan Deddy Corbuzier naik dari 30 persen menjadi 35 persen karena ia masuk kategori orang kaya.
Menkeu Sri Mulyani menyebut Pajak Penghasilan Deddy Corbuzier naik dari 30 persen menjadi 35 persen karena ia masuk kategori orang kaya. (Dok. Kementerian Keuangan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan Pajak Penghasilan (PPh) artis Deddy Corbuzier naik 5 persen menjadi 35 persen. Kenaikan tarif PPh terjadi karena Deddy berpenghasilan di atas Rp5 miliar.

"Di ruangan ini, mungkin termasuk yang Rp5 miliar. Waktu saya diwawancara sama Deddy Corbuzier, saya tanya, kamu dapat Rp5 miliar? (Dia jawab) iya. (Lalu saya bilang) berarti kamu naik nanti," ujar Sri dalam dalam Sosialisasi UU HPP di Sumatera yang disiarkan di YouTube Direktorat Jendral Pajak (DJP), Jumat (4/2)

Ia mengatakan kenaikan tarif pajak itu sesuai dengan aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam uu itu diatur masyarakat Indonesia yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar, tarif pajaknya 35 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dulu mereka yang pendapatannya di atas Rp500 juta, pajaknya 30 persen. Kalau sekarang kita bagi dua, yang (pendapatannya) Rp500 juta sampai Rp5 miliar tetap 30 persen, yang di atas Rp5 miliar per tahun pajaknya 35 persen. Naik 5 persen," jelasnya.

Sri memastikan peningkatan tarif merupakan hal yang adil,. Kebijakan diambil agar masyarakat dengan penghasilan lebih dapat membantu mereka yang kurang mampu dengan berkontribusi kepada dana negara lewat perpajakan.

"Memang ini adalah asas keadilan. Bukanya kita tidak sayang sama yang kaya, tapi yang kaya saya minta sayang sama yang kurang kaya, yaitu tadi untuk membayar kelompok yang tidak mampu dengan membayar bracket yang di atas," kata Sri.

[Gambas:Video CNN]



(tdh/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER