Pihak Susi Air akan menempuh jalur hukum atas pengusiran yang dilakukan terhadap mereka dari Hanggar Malinau, Kalimantan Utara. Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan langkah itu diambil karena ada pelanggaran pidana dalam kasus itu.
"Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan pejabat atas tindakan sewenang-wenang," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (4/2).
Menurutnya tindakan pengusiran dengan cara memindahkan pesawat dan beberapa barang dari Hanggar oleh pemerintah daerah Malinau melalui Satpol PP tidak sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terjadi adalah pengusiran paksa oleh Satpol PP yang tidak punya tugas untuk melakukan hal tersebut," kata Donal.
Donal mengatakan Satpol PP hanya bertugas untuk menertibkan sesuatu yang mengganggu ketertiban masyarakat. Sedangkan pengusiran pesawat Susi Air tidak mengganggu masyarakat.
Selain itu ia juga menyatalam pihak Satpol PP yang melaksanakan pengusiran tidak menunjukkan surat izin terlebih dahulu untuk masuk ke bandara.
"Terkait surat eksekusi yang dipegang Satpol PP, kalau berdasarkan informasi yang kami terima, petugas yang ada tidak menyerahkan atau menunjukkan surat itu kepada bandara maupun Susi Air. Sependek informasi yang kami peroleh tidak ada izin tertulis dari bandara," sambungnya.
Ia menjelaskan ada beberapa uu yang telah dilanggar dalam pengusiran itu. Yaitu, UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Dalam Pasal 210 UU tersebut menjelaskan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan, melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.
Kemudian, pada pasal 344, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat. Lalu, masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Susi Air Zulkarnain Adinegara mengatakan pengusiran pesawat dari Hanggar Malinau tidak sepatutnya dilakukan. Menurutnya, proses pengusiran itu harus ada komunikasi terlebih dahulu dengan Susi Air.
"Tidak sepatutnya itu dilakukan, apalagi mohon maaf Satpol PP, apakah mereka sudah berkoordinasi dengan penegak hukum setempat?" ujarnya.