Skema Diskon PPnBM Mobil yang Diperpanjang hingga September 2022

CNN Indonesia
Selasa, 08 Feb 2022 15:56 WIB
Pemerintah resmi memperpanjang diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM) Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor hingga September. Berikut skemanya.
Pemerintah resmi memperpanjang diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM) Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor hingga September 2022. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Febri Ardani).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi memperpanjang insentif berupa diskon Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor hingga September 2022 mendatang.

Aturan tertuang dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Adapun skema diskon PPnBM tersebut menyasar dua segmen kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC).

Untuk mobil jenis ini, periode insentif diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga 2022.

"Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, melalui keterangan resmi, Selasa (8/2).

Dia menerangkan insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen pada kuartal I, 66,66 persen pada kuartal II dan 33,33 pada kuartal III tahun ini.

Singkatnya, PPnBM yang dibayar untuk mobil LCGC pada kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen.

Kedua, diskon PPnBM juga diterapkan pada kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp200-Rp250 juta. Diskon yang diberikan sebesar 50 persen hanya pada kuartal pertama atau hingga Maret 2022, sehingga konsumen membayar tarif PPnBM sebesar 7,5 persen.

Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.

"Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif," kata Febrio.

[Gambas:Video CNN]



 

(mrh/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER