Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) menolak tegas rekomendasi Panitia Kerja Komisi IV DPR RI kepada pemerintah terkait pengurangan jenis pupuk bersubsidi dari enam jenis menjadi hanya dua jenis.
"Kami dari APTRI secara tegas menolak pengurangan jenis pupuk yang disubsidi," kata Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen lewat pernyataan resmi, Selasa (8/2).
Salah satu pupuk yang terancam tidak mendapatkan subsidi lagi dari pemerintah adalah pupuk jenis ZA yang sangat dibutuhkan petani tebu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soemitro mengungkapkan tanaman tebu saat ini banyak dibudidayakan petani dan memerlukan dukungan dari pemerintah seperti halnya tanaman pangan lain.
"Jadi jenis pupuk yang dibutuhkan untuk tanaman tebu lebih banyak dari jenis ZA. Oleh karenanya, pupuk ZA harus juga mendapatkan subsidi karena sangat dibutuhkan petani tebu," ujar Soemitro.
DPN APTRI sendiri sudah dua kali mengirim surat kepada Kementerian Pertanian yakni pada 16 September 2021 dan 6 Agustus 2021 yang meminta dukungan Kementan untuk tetap memberi perhatian kepada petani tebu.
Dalam surat tersebut, Soemitro juga meminta agar Kementan tetap mempertahankan subsidi untuk pupuk jenis ZA karena sangat dibutuhkan petani tebu demi tercapainya swasembada gula nasional.
Jika pencabutan subsidi pupuk ZA diberlakukan, Sekjen DPN APTRI M Nur Khabsyin mengungkapkan bahwa petani akan mengalami kenaikan biaya
produksi hingga 15 persen.
"Apalagi sudah enam tahun ini HPP Gula tidak naik. Jika subsidi ZA ikut dicabut, tentu petani yang akan dirugikan," ujarnya.
Khabsyin menegaskan sudah dua tahun harga pupuk naik, baik subsidi maupun non subsidi. Ditambah dengan pupuk non subsidi selama ini tidak memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga harga tidak terkendali. Padahal, sambungnya, tanaman yang kurang pupuk berakibat turunnya produksi.
Harga pupuk urea non subsidi saat ini mencapai Rp12.000/kg (Rp 1,2 juta per ku). Sementara ZA non subsidi mencapai Rp6.000/kg (Rp 600 rb per kg). Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dari harga pupuk subsidi jenis urea yang hanya Rp 2.250/kg (Rp225 ribu/ku) dan ZA yang hanya Rp Rp1.700/kg (Rp 170 ribu/kg).
"Dengan harga pupuk non subsidi saat ini, sangat tidak rasional dengan besaran HPP gula yang saat ini hanya sebesar Rp9.100/kg dan HET Rp12.500/kg. Biaya produksi petani tiap tahun terus meningkat, sementara hasil yang diperoleh tidak sebanding," jelas Khabsyin.