Susi Air, maskapai milik eks menteri KKP Susi Pudjiastuti melayangkan somasi ke bupati dan sekretaris daerah Malinau, Kalimantan Utara, usai insiden pengusiran terhadap pesawat dan barang-barang Susi Air. Somasi menuntut ganti rugi Rp8,9 miliar yang dilayangkan Senin (7/2).
"Langkah hukum diambil untuk merespons pelanggaran serius terhadap upaya paksa/eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada tanggal 2 Februari 2022 yang lalu," jelas Kuasa Hukum Susi Air Visi Law Office lewat rilis resmi, Senin (7/2).
Visi Law Office menilai kedua pihak tersebut lah yang paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar. Mereka menduga penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau merupakan tindakan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka mengklaim pemda terkait melanggar tupoksi Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi (Satpol).
Selain itu, Visi Law Office menduga Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan guna mengeksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.
Dalam pembelaannya, Visi Law Office menyebut anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau dikerahkan secara berlebihan dan mereka tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.
"Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Sehingga Susi Air melalui kuasa hukumnya menuntut kepada saudara Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus dalam jangka waktu 3 hari," jelasnya.
Kuasa Hukum Susi Air memberikan waktu 3 hari kedua pihak terkait untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan hanggar/pemindahan pesawat di hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz menyatakan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya jika somasi yang sudah dilayangkan tersebut tidak mendapatkan respons.
"Kalau kemudian somasi itu tidak diberi tanggapan, tentu kami akan masuk ke langkah hukum selanjutnya," ujar dis kepada CNNIndonesia.com, Rabu (9/2).
Ia mengaku masih mematangkan langkah hukum lanjutan yang dimaksud. "Tenggat waktunya kan besok karena kami memberikan waktu selama 3 hari," imbuhnya.