Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan batas maksimal transaksi QRIS dinaikkan dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi mulai 1 Maret 2022.
Menurut dia, hal itu untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"BI meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi, berlaku sejak 1 Maret 2022," ujar Perry pada dalam konferensi pers hasil RDG BI periode Februari 2022 secara virtual, Kamis (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada Mei 2021 lalu, BI juga menaikkan limit atau batas nilai transaksi menggunakan QRIS dari Rp2 juta menjadi Rp5 juta per transaksi.
"Kami memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien," ungkap Perry dalam konferensi pers virtual April 2021.
Selain mengubah limit transaksi, bank sentral nasional juga menurunkan biaya transaksi nontunai yang dibebankan ke toko (MDR) QRIS dari semula 0,7 persen menjadi 0,4 persen per transaksi per 1 Juni 2021.
Namun, biaya ini hanya khusus untuk transaksi di merchant yang berkategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO).