Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melarang token ASIX milik Anang Hermansyah diperjualbelikan.
Dalam unggahan akun Twitter resmi @infobappebti, Kamis (10/2), larangan itu disampaikan karena ASIX tidak masuk ke dalam daftar 229 aset kripto yang berizin.
"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk ke dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," demikian tulisan akun Twitter Bappebti merespons pertanyaan salah seorang warganet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, penyanyi kodang Anang Hermansyah mulai menjajal dunia aset kripto dengan meluncurkan Token Asix. Ia mengadaptasi teknologi blockchain dari Binance dan mengembangkan marketplace NFT.
Ia menargetkan proyeknya masuk ke pasar Asia. Selain itu, ia juga bakal mengajak selebritas dalam negeri untuk bisa menjual karya di NFT.
Belum sampai di situ, Anang juga memiliki ancang-ancang untuk mengembangkan sistem metaverse buatan lokal bernama Nusantaraverse.
Semesta digital itu direncanakan bakal mengadopsi wilayah di Nusantara yang menurutnya membentang di sepanjang Sundaland.