OJK Kaji Larang Debt Collector Tagih Utang Pinjol

CNN Indonesia
Jumat, 11 Feb 2022 17:04 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji untuk melarang penagihan pinjaman online (pinjol) menggunakan jasa penagih utang (debt collector).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji untuk melarang penagihan pinjaman online (pinjol) menggunakan jasa penagih utang (debt collector). (CNN Indonesia/ Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pelarangan penagihan pinjaman online (pinjol) menggunakan jasa penagih utang (debt collector).

"Kami juga berpikir penagihan dengan debt collector akan kami kaji ulang, bisa-bisa kami larang," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pada acara bertajuk Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, Jumat (11/2).

Menurut dia, penggunaan jasa debt collector kebanyakan dipasok oleh pihak ketiga atau outsourcing, sehingga menyulitkan pelacakan oleh OJK. Karena itu, ia menyatakan pihaknya akan memperbaiki regulasi terkait penagihan pinjol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman karena debt collector ini outsourcing, ini yang kadang sulit melacak. Untuk itu kami terus akan melakukan perbaikan," jelas Wimboh.

Rencana revisi ketentuan fintech P2P lending atau pinjol sebelumnya disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi. Ia menyebut dalam aturan main terbarunya nanti, terdapat sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen, seperti tata cara penagihan.

"Peraturan itu akan dikeluarkan mengingat fintech P2P lending harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi melalui keterangan resmi, Jumat (28/1).

Tak cuma tata cara penagihan, Riswinandi melanjutkan perubahan ketentuan fintech P2P lending juga akan mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, dan pemegang saham pengendali.

"Ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen, serta kontribusinya bagi perekonomian," terang Riswinandi.

Ia menambahkan perumusan aturan baru juga sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi. Diharapkan, saat aturan baru tersebut keluar, pelaku fintech P2P lending bisa segera mengimplementasikan.

[Gambas:Video CNN]



(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER