Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono mengkritik kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menetapkan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan setelah pegawai berusia 56 tahun.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menurutnya permenaker tersebut ditetapkan saat pemerintah diwajibkan untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dalam batas waktu 2 tahun. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah seharusnya lebih fokus pada perbaikan tersebut alih-alih pengubah aturan terkait JHT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya pemerintah lebih memfokuskan perbaikan UUCK, bukan mengubah peraturan dengan mengurangi hak pekerja untuk mengambil JHT sebelum masa pensiun, karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (11/2).
Ia mengatakan peraturan itu mungkin saja masih bisa dimengerti jika alasan pekerja berhenti karena mengundurkan diri. Sebab, pekerja masih mendapat pekerjaan baru dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaannya pun berlanjut.
Namun, jika pekerja berhenti karena di PHK dan belum berusia 56 tahun, aturan baru tersebut akan sangat memberatkan.
Pasalnya, mereka membutuhkan dana tambahan untuk mencukupi biaya hidup selama tidak bekerja. Terlebih jika biaya pesangon juga kecil.
"Sebaiknya yang karena PHK, diperkenankan mengambil JHT itu. Sedang yang mengundurkan diri dilanjutkan dengan perusahaan baru," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana JHT melalui Permenaker No 2 Tahun 2022. Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 Permenaker tersebut.
Dalam aturan sebelumnya, Pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.