Kemnaker Klaim 'Ngobrol' dengan Pekerja Terkait JHT Cair di Usia 56

CNN Indonesia
Sabtu, 12 Feb 2022 13:17 WIB
Staf Menaker Dita Indah Sari mengklaim sudah melakukan pertemuan dengan buruh dan pekerja sebelum menerbitkan aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun.
Staf Menaker Dita Indah Sari mengklaim sudah melakukan pertemuan dengan buruh dan pekerja sebelum menerbitkan aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dita Indah Sari mengklaim telah melakukan pertemuan dengan pekerja atau buruh sebelum menerbitkan peraturan baru pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

"Sudah konsultasi dengan pekerja? Sudah. Di forum Tripartit Nasional," cuit Dita melalui akun twitter miliknya, @Dita_Sari, pada Jumat (11/2).

Saat ini banyak yang bertanya, bahkan memprotes sistem pencairan JHT setelah pemerintah melakukan perubahan aturan. Di aturan terbaru, JHT bekerja bisa diambil saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya, pekerja peserta JHT meninggal dunia atau cacat tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu tertuang dalam Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Sesuai nama programnya, yaitu JHT, lanjut Dita, tujuannya agar pekerja bisa menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, untuk ahli waris saat meninggal dunia, atau cacat tetap.

"Jadi sifatnya old saving (simpanan hari tua). JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," terang dia.

Sementara, bagi peserta pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Dulu JKP gak ada, maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT," jelasnya.

Nah, dengan JKP, korban PHK tentu tak hanya mendapatkan pesangon dari perusahaan tempat ia bekerja. Tetapi juga bisa mendapatkan bagian JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, dan akses lowongan kerja. "Employment benefit plus plus," klaimnya.

Itulah alasannya Kemnaker mencoba mengembalikan JHT ke khitahnya yang memang seharusnya diperuntukkan sebagai jaminan di hari tua.

Dalam kesempatan itu, Dita juga menyebut JHT tak selamanya bisa diambil saat memasuki usia 56 tahun. JHT tetap bisa dicairkan sebanyak 30 persen untuk DP rumah atau membeli rumah tanpa mengurangi total nilai yang diterima saat pensiun.

"Kalau tidak ada JKP, kami tidak akan mau menggeser situasi JHT sekarang. Karena tahu bahwa ini membantu saat PHK. Tapi, karena sudah ada JKP plus pesangon, ya dibalikin untuk hari tua," imbuh dia.

"Ini adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan). Masa tua juga penting, saat tenaga kita sudah tidak kuat dan sehat seperti sekarang," jelasnya.

CNNIndonesia.com mencoba menghubungi Dita melalui pesan singkat untuk meminta izin mengutip pernyataannya. Namun pesan redaksi belum direspons.

Tak hanya Dita, Ida Fauziyah selaku Menaker pun tidak membalas pesan singkat yang dikirim untuk meminta penjelasan soal pertemuan dengan pekerja sebelum aturan tersebut diteken.

[Gambas:Video CNN]



(tst/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER