KSPI Desak Jokowi Pecat Menaker Ida, Buntut JHT Cair di Usia 56 Tahun

CNN Indonesia
Sabtu, 12 Feb 2022 17:17 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal mendesak Presiden Jokowi memecat Menaker Ida Fauziyah karena aturan baru pencairan manfaat JHT di usia 56 tahun.
Presiden KSPI Said Iqbal mendesak Presiden Jokowi memecat Menaker Ida Fauziyah karena aturan baru pencairan manfaat JHT di usia 56 tahun. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Tuntutan itu diungkap sebagai buntut aturan baru Menaker soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Beleid ini menggantikan Permenaker 19/2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kami minta Bapak Presiden Jokowi memecat Menaker. Ganti dengan orang yang lebih memahami dunia usaha," ujar Said dalam konferensi pers daring, Sabtu (12/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai gantinya, ia mengusulkan Jokowi menunjuk menteri dari kalangan dunia usaha atau serikat buruh. Asalkan, bukan politikus atau yang terafiliasi dengan partai politik tertentu.

"Pengusaha kan paham dunia kerja, serikat pekerja juga. Carilah pengusaha yang bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Jangan politikus," tegas Said.

Ia menuding sosok Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya.

"Ini menteri pengusaha atau menteri ketenagakerjaan? Tidak bosan-bosan 'menindas' dan bertindak tanpa hati. Padahal, kami baru dihantam PP 36/2021 tentang pengupahan," tutur Said.

Diketahui, Permenaker 2/2022 mengatur pencairan dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun. Atau, ketika peserta meninggal dunia atau cacat tetap.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

[Gambas:Video CNN]



(mts/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER