Airlangga Blak-blakan soal JHT dan JKP
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka-bukaan soal program perlindungan pekerja yang menimbulkan polemik, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Aturan pelaksanaan JHT sendiri sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.
Ia menyebut JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya dana bagi pekerja atau buruh jika mereka pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.
JHT dapat dicairkan sebelum usia 56 tahun jika peserta sudah bergabung minimal 10 tahun. Adapun jumlah yang dapat diklaim sebanyak 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
"Dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (14/2).
Meski demikian, ia mengatakan pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bagi pekerja jika mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun. Pemerintah akan memberikan JKP, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
"JKP merupakan jaminan sosial baru di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) untuk melindungi pekerja dan buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja," kata dia.
JKP mulai efektif diberlakukan pada 1 Februari 2022 dan merupakan perlindungan jangka pendek. Sebab, peserta langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja.
Airlangga menegaskan program JKP tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang sudah ada sebelumnya. Ia juga menilai iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah tidak akan membebani pekerja karena dibayar oleh pemerintah.
Pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan kesatu sampai dengan ketiga. Kemudian 25 persen upah di bulan keempat sampai dengan keenam.
Tidak hanya itu, akses informasi pasar kerja dan bimbingan akan dilanjutkan diberikan sehingga pekerja bisa kembali masuk ke lapangan pekerjaan.
Lebih lanjut, Airlangga menuturkan pemerintah juga akan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal melalui program Kartu Prakerja.
"Ini diberikan untuk kewirausahaan dan juga bisa diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak covid-19," ujarnya.
Total dana yang diberikan dari Kartu Prakerja adalah Rp3,55 juta. Dana tersebut mencakup dana pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif Rp2,4 juta dan biaya survei Rp150 ribu.