Wakil Menteri Perdagangan (Kemendag) Jerry Sambuaga mencatat pelanggan aset kripto yang terdaftar untuk bisa bertransaksi mencapai 11,2 juta hingga Januari 2022.
"Itu yang teregistrasi untuk beraktivitas melalui trader yang ada di Indonesia," ungkapnya dalam bincang-bincang melalui siaran langsung media sosial Kementerian Perdagangan dilansir Antara, Senin (14/2).
Ia mengaku antusiasme masyarakat terhadap transaksi kripto di dalam negeri meningkat pesat, di mana akumulasi transaksi sepanjang tahun lalu mencapai Rp859,4 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angkanya meroket dibandingkan transaksi kripto 2020 lalu yang sebesar Rp65 triliun.
Jika dirata-ratakan transaksi kripto per hari mencapai Rp2,3 triliun.
"Angka menyatakan terjadi peningkatan antusiasme yang sangat besar dan signifikan," imbuh Jerry.
Karenanya, Kemendag memandang perlunya aturan dan regulasi yang baik untuk membentuk ekosistem sehat dalam aktivitas perdagangan aset kripto.
Lihat Juga : |
Dalam hal ini, sambung Jerry, regulasi tersebut diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pun demikian, ia menegaskan bahwa aset kripto bukan lah alat tukar. Satu-satunya alat tukar resmi di Indonesia adalah rupiah.
"Ini sesuai dengan UU, sesuai dengan regulasi, sesuai dengan peraturan. Oleh karena itu, kami mengikuti peraturan bahwa kripto tidak bisa dijadikan sebagai alat bayar, melainkan sebagai komoditas," tandasnya.