Pengusaha soal JHT Cair di Usia 56: Bagus, Bekal di Hari Tua
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sangat bagus karena memberikan jaminan dan kepastian di hari tua.
"Kami menilai program JHT ini sangat lah bagus, ada jaminan dan kepastian masa depan yang lebih sejahtera, makanya kita sangat mendukung penuh Permenaker ini untuk masa depan yang lebih bahagia di hari tua," kata Sarman lewat rilis, Senin (14/2).
Ia pun meminta agar seluruh peserta JHT mendukung penuh Permenaker. "Tolong dipikirkan dulu, dari sisi positifnya dan manfaat jangka panjangnya. Sebaliknya, jika menolak tentu yang dirugikan adalah pekerja juga," imbuhnya.
Sarman mengklaim kelompok pengusaha tak punya kepentingan langsung terhadap program JHT karena dananya bersumber dari pekerja yang menjadi peserta.
Tapi jika Permenaker ini dianggap pekerja merugikan mereka, Sarman menyebut masih ada waktu untuk berdialog kepada pemerintah. Toh, masa berlakunya masih tiga bulan lagi atau efektif pada 4 Mei 2022.
"Namun akan lebih baik diberikan masukan yang mengarah kepada pengelolaan yang lebih professional, transparan dengan dukungan pelayanan yang berbasis IT, sehingga dapat memudahkan pencairan pada waktunya," terang dia.
Ia mengaku mendukung aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu. Alasannya, karena beleid sesuai dengan filosofi jaminan hari tua yang sejogyanya dapat dinikmati ketika peserta tak lagi berusia produktif.
"Perubahan ketentuan pencairan JHT ini sangat jelas untuk memastikan atau menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya di saat memasuki pensiun, tidak untuk pemenuhan kebutuhan jangka pendek di saat usia produktif," jelasnya.
Sarman berpendapat JHT bakal lebih menguntungkan jika dicairkan saat peserta berusia 56 tahun karena dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan penjamin program JHT ini adalah pemerintah.
Ia menambahkan untuk pekerja yang di-PHK pun ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di mana peserta mendapatkan manfaat dalam bentuk uang tunai selama 6 bulan. Untuk tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah maksimal Rp5 juta dan 3 bulan berikutnya sebesar 25 persen dari upah maksimal Rp5 juta.
Di sisi lain, peserta juga akan mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. "Jadi ketika pekerja terkena PHK jangan langsung yang dipikirkan pencairan JHT, anggap itu tabungan jangka panjang yang akan dinikmati kelak untuk kehidupan yang lebih sejahtera bersama keluarga," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya untuk pencairan selain 56 tahun yakni jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.
Peraturan itu menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai.
Dengan catatan, setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.