378.169 Sudah Teken Petisi Tolak JHT Cair Saat Usia 56 Tahun

CNN Indonesia
Selasa, 15 Feb 2022 07:23 WIB
Jumlah orang yang menandatangani petisi penolakan JHT baru boleh dicairkan setelah usia pekerja 56 tahun mencapai 378.169 orang sampai Selasa (15/2) ini.
Jumlah orang yang menandatangani petisi penolakan JHT baru boleh dicairkan setelah usia pekerja 56 tahun mencapai 378.169 orang sampai Selasa (15/2) ini. Ilustrasi. (iStockphoto/PeopleImages).
Jakarta, CNN Indonesia --

Jumlah orang yang menandatangani petisi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus bertambah.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pada Senin (12/2) pukul 06.50 pagi di website change.org, sudah ada 378.169 orang yang menandatangani petisi penolakan itu. Jumlah itu meningkat 7 kali lipat lebih jika dibandingkan akhir pekan lalu.

Petisi ini dibuat Suharti Ete. Petisi ditujukan kepada 4 pihak, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan dan juga Presiden Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petisi dibuat karena ia merasa aturan baru itu berpotensi merugikan buruh. Maklum, Permenaker Nomor 2 itu mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) buruh baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun.

Artinya, kalau buruh di-PHK saat ia masih berumur 30 tahun, ia baru bisa ambil dana JHT-nya 26 tahun kemudian.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," katanya seperti dikutip dari petisi itu.

Sebagai informasi, Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Nah, berkaitan dengan usia, aturan itu menyebut dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

Itu beda dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu pun memantik protes dari kalangan buruh. Salah satunya, Redyanto Reno Baskoro, seorang pekerja di industri perbesian di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

Ia bahkan menempuh jalur hukum dengan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan ia ajukan terhadap Pasal 5 Permenaker 2/2022 yang berbunyi: "Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Singgih berpendapat Pasal 5 Permenaker 2/2022 tidak mencerminkan asas keadilan serta asas ketertiban dan kepastian hukum.

"Banyaknya penolakan dari pekerja itu menunjukkan bahwa norma Pasal 5 Permenaker 2/2022 muatan ayatnya mengandung ketidaktertiban dan ketidakpastian hukum untuk para pekerja, tercermin dari masa tunggu sampai usia 56 baru bisa dicairkan JHT-nya," ujar Singgih kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Senin (14/2).

Ia menilai Permenaker 2/2022 bertentangan dengan Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

(agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER