Petisi Batalkan Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Diteken 404 Ribu Orang

CNN Indonesia
Rabu, 16 Feb 2022 16:31 WIB
Sebanyak 404.887 orang menandatangani petisi online penolakan JHT baru bisa cair saat usia peserta 56 tahun.
Sebanyak 404.887 orang menandatangani petisi online penolakan JHT baru bisa cair saat usia peserta 56 tahun. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ratusan ribu orang menandatangani petisi penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Rabu (16/2), sudah ada 404.887 orang menandatangani petisi penolakan tersebut hingga pukul 15.55 WIB.

Petisi yang dibuat oleh Suhari Ete ditujukan kepada sejumlah pihak, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhari menilai aturan baru JHT akan merugikan buruh. Pasalnya, buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri baru dapat mencairkan dana JHT saat usia 56 tahun.

"Jadi kalau buruh di PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di PHK. Padahal, saat ini dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih dari Rp550 triliun," tulis Suhari dalam laman change.org.

Di sisi lain, kata Suhari, buruh sangat membutuhkan dana JHT untuk modal usaha setelah terkena PHK. Dalam aturan sebelumnya, buruh dapat mencairkan 100 persen dana JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

"Karenanya mari suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT," tegas Suhari.

[Gambas:Video CNN]



(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER