Mata Uang Kripto Bervariasi, Avalanche Menguat Solana Lesu

CNN Indonesia
Kamis, 17 Feb 2022 10:38 WIB
Harga kripto teratas bervariasi 24 jam terakhir. Terpantau, Avalanche menguat sementara Cardano dan Solana melemah. (istockphoto/jpgfactory).
Jakarta, CNN Indonesia --

Harga mata uang kripto teratas dalam 24 jam terakhir menunjukkan pergerakan yang bervariasi. Terpantau, Avalanche menguat sementara Cardano dan Solana melemah.

Mengutip coinmarketcap.com, Kamis (17/2) pagi, Avalanche (AVAX) memimpin penguatan hingga 4,15 persen dan 10,45 persen dalam sepekan. Sehingga kini, satu keping Avalanche dihargai sebesar US$98,20 per keping.

Ripple (XRP) menyusul penguatan sebesar 0,20 persen dalam sehari. Koin dengan nilai kapitalisasi pasar US$40,15 miliar tersebut kini dihargai US$0,83 per keping.

USD Coin (USDC) menguat 0,11 persen dan dihargai sebesar US$1 per keping.

Mata uang kripto lainnya justru melemah. Solana (SOL) dan Cardano (ADA) memimpin pelemahan sebesar minus 1,65 persen dan minus 0,82 persen. Kini, masing-masing kripto kini dihargai sebesar US$101 dan US$1,09 per keping.

Binance (BNB) juga memerah dengan penurunan sebesar 0,81 persen, namun nilainya masih menghijau 2,69 persen dalam sepekan. Satu keping Binance dihargai sebesar US$428.

Ethereum (ETH) dan Terran (LUNA) kembali memerah dengan penurunan masing-masing sebesar 0,67 persen dan 0,63 persen. Kini satu keping Ethereum dihargai sebesar US$3.132, sementara Terra dihargai sebesar US$55,91 per keping.

Sementara itu, Bitcoin (BTC) nilainya kembali tergerus 0,20 persen dalam sehari dan mengakibatkan satu kepingnya dijual dengan harga US$44 ribu.

Penurunan ditutup oleh mata uang kripto Tether (USDT) yang turun 0,01 persen dalam sehari. Dengan kapitalisasi pasar sebesar US$78,67 miliar, satu keping Tether dihargai US$1.

Sebagai informasi, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Kendati demikian, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.



(fry/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK